Sidang Kasus Pepen, Reny Hendrawati Mangaku Tak Tahu Ada Pembebasan Lahan SDN Rawalumbu Tapi Akui Dikasih Duit

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- PN Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada Rabu 20 Juli 2022 dengan jadwal pemeriksaan para 10 orang saksi termasuk Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Karena keterbatasan tempat saksi yang berjumlah 10 orang tersebut dibagi dalam dua sesi.


Pada sesi pertama disetujui saksi yang dihadirkan 5 orang, yang sebelum digelar diambil sumpah. Satu orang saksi diambil sumpahnya dengan agama Kristen.


Salah satu saksi  bernama Ramdhan Marditia yang merupakan anak terdakwa Rahmat Effendi juga turut dimintai keterangan oleh majelis hakim.


Sekda  Kota Bekasi Reny Hendrawati saat ditanya soal aliran dana pembebasan lahan SD di Rawalumbu mengaku baru mengetahui setelah diberitahu oleh stafnya.


Setiap ada rapat, kata Reny, dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembebasan SDN Rawalumbu.


"Termasuk ada pemberian uang sebesar Rp50 juta dari pak Aos yang diserahkan ke staf saya,"ucap Reny.


Dalam sidang yang diketuai Hakim Akbar Isnanto, S.H., M.Hum, Reny menjelaskan, uang itu diterima dari stafnya dari titipan Aos tanpa dimengerti untuk apa.


Yang tak habis pikir, kata Hj. Reny dalam kesaksiannya, ada atensi atau permintaan dari Dinar Sambada.


"Saya tidak mengerti dan tidak paham, katanya ada atensi tapi dia (Dinar Sambada) langsung pergi begitu saja tanpa basa basi," kata Hj. Reni ketika menjawab pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di depan persidangan.


Sebelumnya diketahui Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima duit Rp 10 miliar.


Duit itu diterima pria yang akrab disapa Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.


Terdakwa adalah orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000.


JPU menyatakan duit itu didapat Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp 3,3 miliar lebih.


Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.


Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.


Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.


Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.(byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini