Alimudin : Perda Pesantren Belum Ditetapkan Perwal nya

Redaktur author photo


Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Alimudin


inijabar.com, Kota Bekasi- Perda Pesantren Kota Bekasi nomor 05 Tahun  2022 sudah ditetapkan  dan diparipurnakan  pada tanggal 16 Maret 2022 adalah Perda turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.


Dalam fungsi  anggota DPRD yang  berperan sebagai lembaga legislatif yaitu  membuat Peraturan Daerah,  termasuk Perda Pesantren ini , memiliki kewajiban untuk  mengawasi jalannya pelakasanaan Perda Pesantren, yang harus dilakukan pemerintah kota bekasi sebagai lembaga eksekutif.


"Perda ini akan bisa dilaksanakan secara menyeluruh dalam bantuan operasional Pesantren,  bantuan sarana dan prasarana, bantuan program dan bantuan lainnya kalau sudah dibahas dan ditetapkan Peraturan Wali Kota  atau perwal"ungkap Alimudin, politisi asal Fraksi PKS dan ketua Pansus Raperda Pesantren. Sabtu (27/8/2022).


"Setelah saya konfirmasikan ternyata perwalnya belum dibahas, perwal ini penting untuk mengatur secara teknis  dan perwal ini menjadi amanah perda Pesantren yang  harus ditetapkan paling  lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan yaitu tanggal 16 Maret 2022,"ujarnya.


Sehingga, kata dia, dirinya meminta kepada pemerintah kota Bekasi secepatnya membahas perwal supaya tahun depan 2023 Perda Pesantren ini bisa diimplementasikan dengan sempurna.


Dilihat substansi dari Perda Pesantren amanahnya  tidak hanya fokus ke dana hibah pesantren saja melainkan cakupanya luas ke sarana dan prasarana pun menjadi amanah dalam perda pesantren ini


"Kita lihat dalam Ketentuan umum disebutkan dan mencantumkan kalimat BOPP (Bantuan Operasional Pondok Pesantren) adalah bantuan operasional pondok pesantren untuk memberikan stimulan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, peningkatan kualitas dan kompetensi ustadz, santri, maupun dibidang sarana dan prasarana,"ujarnya.


Kemudian dalam pelaksanaan pengembangan pesantren, wali Kota diwajibkan menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi atau pengakuan pemerintah dalam penyelenggaraan Pembangunan, afirmasi atau memberikan penguatan terhadap Pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan, dan fasilitasi Pesantren untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana Pesantren.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini