inijabar.com, Jakarta- KPU telah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 lalu. Dari total 40 parpol yang mendaftar, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022) menjelaskan, KPU mengembalikan berkas tersebut karena tidak melengkapi berkas persyaratan. Ada 16 parpol nasional yang berkasnya dikembalikan.
"Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan," ucap Idham.
Dirinya menyebut, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.
"Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,"ungkapnya.
"Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,"ujarnya.
Berikut 16 Parpol yang berkasnya dikembalikan dan gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:
1. Partai Reformasi -Ketum; Syamsahir Kamal
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)-Ketum; Farhat Abbas
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)-Ketum; Ambarwati Santoso
4. Partai Kedaulatan Rakyat-Ketum; Tuntas Subagyo.
5. Partai Berkarya-Ketum;Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu- Ketum; . Dr. Zulki Zulkifli Noor,
7. Partai Pelita -Ketum; Din Syamsuddin
8. Partai Kongres-Ketum; Zakariani Santoso
9. Partai Karya Republik (PAKAR)- Ketum; Ari Sigit
10. Partai Bhineka Indonesia-Ketum; Nurdin Purnomo
11. Partai Pandu Bangsa- Ketum; Widyanto Kurniawan
12. Partai Perkasa- Ketum; Eko Suryo Sanjodjo
13. Partai Masyumi-Ketum; Ahmad Yani
14. Partai Damai Kasih Bangsa-Ketum; April Hananto Sukandar
15. Partai Pemersatu Bangsa - Ketum; Eggi Sudjana
16. Partai Kedaulatan-Ketum; Ibrahim Basrah