Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa, Bukan Pencabulan Kalau Suka Sama Suka Tanpa Kekerasan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan pelanggaran  289 KUHP tentang pencabulan dengan terdakwa Setiawan,  seorang warga Perumahan Gading Alam Raya II Blok D Nomor 9 Rt 003/09 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan  Pondok Melati, Kota Bekasi, berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari tim kuasa hukum terdakwa yang digelar di PN Bekasi pada Selasa (16/8/2022).


Tim kuasa hukum terdakwa Setiawan diantaranya Poltal Siagian SH, Dedi Christian SH, Donald Sibarani SH, Posman Sihombing SH, Sistomo AK, SH dan Monica Siskaniati SH, secara bergantian membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.


"Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan hari Rabu 2 Agustus 2022. JPU menyatakan bahwa Terdakwa Setiawan secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau pembiaran dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP, dan menuntut Terdakwa dihukum pidana selama 5 tahun penjara. Kami menilai JPU keliru dalam surat tuntutannya tersebut dan bisa membuat bias fakta yang terungkap di persidangan,"ucap Poltak Siagian SH usai persidangan.


"Ada lima poin yang kami temukan kekeliruan JPU dalam surat dakwaannya,"ucapnya seraya membacakan poin-poin yang dianggap keliru tersebut.


Senada dikatakan, Dedi Christian SH kuasa hukum terdakwa Setiawan, bahwa banyak fakta yang dalam persidangan yang dinyatakan oleh para saksi yang intinya kedua pihak baik Terdakwa maupun pelapor atas dasar suka sama suka.


"Mana ada kekerasan saat terdakwa melakukan perbuatan orang dewasa terhadap korban. Terbukti dari kesaksian di persidangan Pelapor dipersilahkan masuk, Pelapor tidak keberatan dipijat dan Pelapor tidak memakai celana dalam saat itu. Jadi  dakwaan  JPU justru terbantahkan semua, bahwa tidak ada kekerasan yang didakwakan,"tegas Dedi.


Hal itu juga dipertegas oleh kuasa hukum Terdakwa lainnya yakni Donal Sibarani SH. Bahwa dari keterangan yang sebenarnya adalah Pelapor memegang kemaluan Terdakwa sebanyak dua kali yang pertama di sofa dan pada saat berdiri saat ketahuan anaknya satu kali.


"Pelapor juga mengatakan "itu diturunin dulu malu sama tetangga,". Dan Terdakwa dan Pelapor berciuman di sofa hampir satu menit sebanyak 3 kali karena Pelapor merespon ciuman itu, dan mereka berdua bercanda-canda seperti layaknya orang bermesraan,"tuturnya.


Sementara itu Posman Sihombing tim kuasa hukum dari Terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Pasalnya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan  atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul seperti yang tertuang di Pasal 289 KUHP.


"Kami meminta majelis hakim membebaskan Terdakwa Setiawan dari segala dakwaan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidakbya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2)KUHP. Dan membebaskan Terdakwa dari tahanan,"ujarnya.


Pihaknya juga meminta Terdakwa dipulihkan hak dan martabatnya serta membebaskan dari segala biaya dalam perkara in pada negara.


"Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,"pungkasnya.


Sekedar diketahui, Setiawan dan wanita tetangganya berinisial SA, masing-masing sudah memiliki pasangan masing-masing. SA kemudian melaporkan Setiawan dengan dakwaan melakukan pencabulan pada SA. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bekasi dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 19 Agustus 2022 dengan agenda replik dari JPU.( *)

Share:
Komentar

Berita Terkini