inijabar.com, Kota Bekasi- Memaksimalkan pendapatan dari retribusi perparkiran merupakan sebuah keharusan termasuk mencegah kebocoran dari sektor ini.
Praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Hani Siswadi. SH mengaku sepakat guna mencegah kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir dikembalikan lagi satu pintu yakni melalui Dinas Perhubungan (Dishub)
"Dulu sebelum tahun 2018 kan aturannya dijadikan satu retribusi dari Dishub nanti Bapenda hanya menginput data nya saja. Saat itu oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dipecah menjadi 3 yakni, Dishub (UPTD sebagai collecting, BKAD, Bapenda. Makanya bocornya lebih banyak,"ungkapnya.
Makanya, kata dia, harus dikembalikan seperti dulu lagi untuk meminimalisir kebocoran yang jumlah nya.
"Saya juga berharap anggota DPRD kota Bekasi khususnya Komisi 3 jangan hanya fokus sama camat dan lurah soal target PBB saja. Karena kalau PBB biasanya mah di akhir tahun pasti masyarakat pada bayar PBB,"tandasnya.
Catatan Kritis Perparkiran di Kota Bekasi
1. Tahun 2019 pengelolaan retribusi Parkir yang dilakukan oleh Bapenda terjadi permasalahan di lapangan yang dampaknya di Tahun 2020 tidak ada pemungutan retribusi parkir sama sekali.
2. Tahun 2021 pengelolaan parkir diserahterimakan dari Bapenda kepada Dishub dalam hal ini dilakukan oleh 12 UPTD LLAP (Lalu lintas Angkutan dan Parkir).
3. Bulan Juni 2021 efektif dilakukan pengelolaan oleh Dishub
4. Karena di Tahun 2020 tidak dikelola dampaknya titik-titik potensi parkir dikelola oleh oknum ormas, paguyuban warga yang tidak melakukan setoran ke Pemerintah
5. Terkait hal tersebut UPTD Dishub selain jumlah personil yang sedikit mengalami kesulitan dalam meng optimalkan pendapatan ditambah :
a. Dampak Covid di 2020 dan 2021
b. Tidak dapat menambah personil karena terkait tambahan gaji petugas yang menjadi beban APBD dan larangan memasukkan TKK
6. Rencana Dishub dan hasil rapat dengar pendapat dengan dewan yaitu,
a. Menyerahkan pengelelolaan parkir ke BUMD agar dapat leluasa terkait pengangkatan dan penggajian juru parkir atau
b. Menawarkan kerjasama kepada operator swasta.
c. UPTD bekerjasama dengan paguyuban RT/RW sehingga dapat menggunakan tenaga masyarakat setempat dalam penarikannya walau kembali ke pertanyaan awal bagaimana dengan upah yang harus dikeluarkan kepada para anggota masyarakat yang membantu.(*)