Pimpinan Ponpes Annida Al Islamy Ogah Bicara Anggaran Ponpes Ada Atau Tidak di APBD Kota Bekasi Ini Alasannya

Redaktur author photo
Pimpinan Pondok Pesantren Annida Al Islamy Kota Bekasi, KH.Aiz Muhajirin


inijabar.com, Kota Bekasi - Kabar yang mengatakan bahwa Pemkot Bekasi tidak mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren, ditanggapi langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annida Al Islamy, KH. Aiz Muhajirin.


Secara tegas dirinya mengatakan dan mengingatkan kembali dengan memberikan catatan bahwa keberadaan pondok pesantren itu sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, mulai level yang paling tinggi hingga ke level daerah.


"Dalam hal ini saya hanya memberikan catatan bahwa keberadaan ponpes itu sudah diatur dalam Perundang-Undangan," tegasnya, Rabu (24/8/2022).


Dirinya pun menyebutkan, Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang ponpes, diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dan Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 yang belum lama disahkan.


"Berdasarkan peraturan yang ada, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan perlakuan yang adil terhadap pondok pesantren," ujarnya.


Terkait hal tersebut, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tidak berbicara dalam sudut anggaran, karena kalau berkutat pada ada atau tidaknya anggaran, terkesan pondok pesantren itu mengemis.


"Padahal pada kenyataannya, keberadaan pondok pesantren di Kota Bekasi sejak awal berdiri sangatlah minim perhatian bantuan dari Pemerintah. Kami bisa survive serta mengembangkan diri disemua level pondok pesantren dan yang menjadi catatan kami bahwa Pemkot Bekasi tidak berlaku adil kepada ponpes bila dibandingkan dengan lembaga pendidikan lainnya," kritiknya.


"Tidak adilnya ya itu apa?, belum diadanya anggaran untuk pondok pesantren. Jadi, anggarannya hanya satu diantara ketidakadilan-ketidakadilan lainnya," sambungnya.


Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan adanya persamaan kedudukan antara ponpes dengan lembaga pendidikan yang lain.


Ia pun menilai bahwa di Kota Bekasi sendiri selalu beranggapan bahwa ponpes tidak ada landasan hukumanya. 


"Lah, hari ini sudah lengkap landasan hukumnya, mulai dari Perda hingga Peraturan-Perundangan. Lalu belum juga ada perlakuan yang adil, terus penjelasannya dimana?, penjelasan yang bisa diterima oleh akal dan bisa diterima oleh kami di ponpes," paparnya.


Untuk itu, ia berharap agar perhatian Pemerintah kepada ponpes bisa diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran tersebut. 


"Payung hukumnya sudah ada dan hal ini merupakan amanat Undang-Undang yang perlu menjadi perhatian khusus dan kami pun menantikan realisasinya," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini