inijabar.com, Kota Bekasi- Pusat Studi Bantuan Hukum Bhagasasi Kota Bekasi (PSHB) menyatakan, siap mengawal dan memberikan advokasi terhadap para Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Daerah agar berstatus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab belum lama ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat No: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Saat ini, kita (Bekasi) tengah disibukkan dalam pengumpulan data-data Kepegawaian selama bekerja, untuk proses pemetaan alih status ke P3K. Jika ada salah satu TKK Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk dalam pemetaan yang di lakukan oleh BKPSDM Kota Bekasi, kami siap membantu dan akan mengadvokasi adik-adik kami yang saat ini tengah berjuang dari TKK menjadi P3K. Nomor Hotline Advokasi: 081263212015 silahkan hubungi," tegas Hani Siswadi, Pendiri PSBH Bhagasasi, Selasa (16/8/2022).
Hani mengaku khawatir atas kebijakan-kebijakan yang disampaikan BKPSDM dalam penataan ini, seperti tidak memasukan TKK secara utuh dan menyeluruh.
"Biar adik-adik TKK tersebut tetap bekerja dengan baik seiring jalannya Roda Kepemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan publik sambil saling mendukung, bersaing dan mengejar status menjadi P3K dengan baik dan benar. Jangan ada ketebelece, aementara yang seharus jadi malah dibuang. Itukan tidak sehat polanya," tegas Hani yang juga Pembina Forum TKK Kota Bekasi.
Pria yang akrab disapa Bang Hani ini menegaskan, akan mengawal proses alih status TKK menjadi P3K, dia akan membongkar adanya upaya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum, mau siapapun itu, jika dalam proses terjadi kecurangan.
"Oleh karenanya, saya membuka hotline aduan bagi Adik-adik TKK. Apabila di abaikan dan dicurangi oleh oknum dalam proses alih tugas laporkan ke kami. Adapun Pegawai TKK yang mendapat perlakuan yang tidak fair dalam proses, bisa langsung mengirimkan pesan ke Nomor 081263212015 dan kerahasian akan terjaga,"tegasnya.(*)