Raperda Seni Budaya Kota Bekasi, Alimudin; Wajib Dilestarikan

Redaktur author photo

Sekretaris Pansus 32 DPRD Kota Bekasi Alimudin


inijabar.com, Kota Bekasi- Sekretaris Pansus 32 Alimudin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait seni dan Budaya. menyampaikan bahwa   Seni dan Budaya adalah asset bangsa dan yang bisa menjadi alat pemersatu bangsa. Semua itu adalah milik bangsa yang wajib dijaga, dilestarikan, dipelihara dan dikembangkan. Saat di konfirmasi pada pembahasan perdana kamis, 11 agustus 2022.


Raperda tentang seni dan budaya  ini atas inisiatif Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai implementasi  peran trifungsi yaitu legislasi (membuat Peraturan) , pengawasan dan budgeting.




Raperda ini sebagai payung hukum guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan Membangun identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai kearifan lokal, etika,  yang ruang lingkupnya  dalam pembahasan raperda ini melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan serta pembiayaan



Dalam Pasal Pelindungan dicantumkan bahwa Setiap Seni dan Budaya Daerah dilindungi keberadannya oleh Pemerintah Daerah . dicatat, dihimpun, dan diolah data Seni dan Budaya sebagai asset Daerah Kota Bekasi 



Kemudian dalam Pasal Pengembangan ditegaskan bahwa Setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengembangan pemajuan Seni dan Budaya Daerah melalui pentas seni  budaya,  kirab budaya,  pagelaran seni budaya, festival seni budaya serta pameran seni dan kreasi budaya. 



Juga pada Pasal Pemanfaatan  disebutkan dalam optimalisasi Pemanfaatan Objek  Seni dan Budaya  dibangun pusat kesenian dan kebudayaan terpadu. 


Selanjutnya dalam Pembinaan,  Pasal ini menyebutkan peran Pemerintah Daerah wajib  memberikan Pembinaan terhadap perseorangan atau kelompok seniman dan budayawan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesenian dan Kebudayaan


Demikian juga Pasal  Penghargaan, Pasal ini menjelaskan Pemerintah  Kota Bekasi dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan atau kelompok seniman dan budayawan yang berprestasi atau berkontribusi diberikan pada tingkat kota Bekasi, kecamatan, dan  kelurahan


Dan terakhir dalam Raperda seni budaya ini dibahas  juga perihal PENDANAAN  Seni dan Budaya Daerah ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini