Penggusuran Bangli di Kayuringin Dinilai Tak Adil, Posko Ormas Dilewat

Redaktur author photo


Pembokaran bangunan liar di pinggir kali jati Kayuringin Bekasi Selatan. Kamis (22/9/2022) pagi.


inijabar.com, Kota Bekasi - Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran kali di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kayuringinjaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022) berlangsung panas dan mendapat protes dari para pemilik bangunan.


Warga menanggap bahwa penertiban yang dilakukan tersebut terkesan tebang pilih. Hal ini karena 3 posko ormas di wilayah itu tidak ikut ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bekasi yang didampingi petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.


"Kalau mau diratakan, seharusnya ratakan semua, jangan cuma kami para pedagang kecil saja digusur bangunannya, seharusnya kalau mau adil kantor ormas juga harus ditertibkan," ungkap salah seorang pemilik bangunan di lokasi penggusuran.


Wawan, pemilik bangunan lainnya yang juga turut ditertibkan merasa bahwa petugas tidak adil dalam menertibkan bangunan. 


"Saya melihatnya tidak adil dalam penertiban bangunannya," katanya.


Wawan pun akhirnya membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum bangunan tersebut dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat.


"Coba di sana, rapihin dong jangan pilih kasih gitu, iya ormas-ormas itulah," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan, bahwa penertiban akan berjalan merata, namun terkendala dengan beberapa bangunan ormas yang berada di lokasi tersebut.


"Kita sedang lakukan mediasi para ketua ormas yang ada di lokasi, agar mereka juga sama-sama bisa melakukan pembongkaran. Masih ada beberapa rekan-rekan ormas yang merasa keberatan, tapi kita akan lakukan negosiasi," tegas Abi.


"Kita sudah menyampaikan dari pihak Kecamatan, Kelurahan sudah mensosialisasikan ini semua, sudah melakukan teguran 1, 2 dan 3 untuk melakukan pembongkaran sendiri dan pada akhirnya hari ini dateline terakhir. Kalau mereka tidak mampu membongkar kami akan melakukan pembongkaran," imbuhnya.


Lebih lanjut Abi juga menerangkan, penertiban bangunan itu sebagai upaya normalisasi kali yang berhulu di Kali Bekasi.


"Normalisasi saluran, karena sampai saat ini kali BSK cukup tinggi kalau hujan dan memang aliran airnya kesini. Pada intinya pelaksanaan ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.


Setidaknya terdapat 50-60 bangunan semi permanen yang seharusnya ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bekasi. Warga yang merasa penertiban itu tidak adil terus mengawal jalannya penertiban.


Sekedar informasi, sejak tahun 2013, Pemerintah Kota Bekasi juga pernah melakukan pembongkaran bangunan di lokasi yang sama.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini