Terkait Diperiksanya 8 Pedagang Pasar Kranji Baru di Polsek, Sekdis Perindag Kota Bekasi Bilang Begini

Redaktur author photo






Inijabar.com, Kota Bekasi - Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Rommy Payan, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pasar Kranji Kota Bekasi.


Saat dikonfirmasi, Rommy mengatakan, terkait kelola Pasar Kranji Bekasi, sebenarnya sudah melalui proses lelang. 


"Sebelum proses lelang, memprakarsa sudah melalukan proses klarifikasi ada berapa jumlah pedagang di sana dan berapa pedagang yang berhak disana," tuturnya.


Ia mengatakan, misalnya ada berdasarkan data, sekian jumlah pedagang berhak menempati lokasi berdagang di lokasi tersebut. Artinya sejumlah itu lah yang berhak menempati TPS.


Sambung Rommy, berdasarkan analisa tersebut, maka dilakukanlah lelang tersebut. Dan pemenang lelang harus bersedia menyediakan TPS sebanyak pedagang yang ada.


"Pedagang itu ditempatkan di TPS dan itu hak pedagang. Dan bagi pedagang yang ingin membeli di tempat bangunan baru, maka harus sesuai aturan," paparnya.


Jika pedagang tidak ingin membeli di tempat bangunan baru, maka pedagang memiliki hak di TPS dan hal ini tidak menjadi masalah karena pengembang harus menyediakan TPS sejumlah pedagang yang ada sebelum dilakukan revitalisasi. 


"Dan jika proses revitalisasi sudah dijalankan, maka pedagang yang membeli lokasi di bangunan baru bisa menempatinya, dan yang tidak maka TPS-nya harus dibersihkan. Yang perlu diingat adalah saat pedagang membeli di tempat bangunan baru harus sesuai dengan perjanjian yang ada," tutupnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini