Oknum Wartawan Disinyalir Juga Ikut Minta Jatah, Peredaran Obat Ilegal di Kota Bekasi Sangat Mengkhawatirkan Generasi Bangsa

Redaktur author photo

 

Pelaksana Kelompok Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan  dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi M.Miftah


inijabar.com, Kota Bekasi- Peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bekasi sudah sangat memprihatinkan banyak oknum petugas dan oknum mengaku wartawan juga disinyalir rutin minta jatah pada pada pedagang obat-obatan ilegal yang biasanya berkedok toko kosmetik.


"Biasanya minimal sebulan sekali mereka (oknum wartawan.red) datang ambil jatah. Itu sudah lama jadi kita ngerti kalau mereka datang ya langsung kita kasih Rp100 ribu mah,"ucap salah satu penjaga kios pedagang obat ilegal yang tak bersedia ditulis namanya. Kamis (6/10/2022).


Sementara itu, saat dikonfirmasi Pelaksana Kelompok Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan  dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi M. Miftahul menyatakan, permasalahan obat ilegal memang sedang difokuskan.


"Kami sudah berkordinasi dengan pihak -pihak terkait seperti kepolisian dan satpol PP, kami juga sudah melakukan rapat dengan beberapa pihak terkait,"ujarnya. Kamis (6/10/2022).


Miftah juga menjelaskan, untuk penindakan terhadap toko - toko obat dan kosmetik ilegal itu bukan kewenangan Dinkes.


"Soal penindakan tidak bisa kami lakukan secara langsung karena bukan kewenangan kami untuk melakukanya, tetapi kami akan berkordinasi dengan beberapa pihak yang memang tupoksinya untuk menindak toko - toko obat ilegal ini,"ungkap Miftah


Dinkes juga mengharapkan  agar masyarakat termasuk wartawan ikut berperan ikut melaporkan jika ada toko yang diduga menjual obat ilegal.


"Masyarakat ikut serta berperan aktif untuk melaporkan toko - toko yang diduga menjual obat - obat pisikotropika agar langsung melapor kepada pihak kepolisian, atau juga bisa melalui RT dan RW setempat  karena peran serta masyarakat itu sangat penting sekali untuk membantu kami agar segera mendata dan melaporkan temuan - temuan dari masyarakat,"himbau Miftah.


"Toko kosmetik dan obat  yang tidak memiliki izin itu jelas melangar UU  No 35  tahun 2009 tentang piskotropika dan 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,"pungkasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini