![]() |
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan sebuah perusahaan swasta terkait peningkatan digitalisasi di Pemkot Bekasi pada 22 Februari 2022 lalu. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Smart city merupakan program kekinian yang populer di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, mengingat banyaknya pengguna jasa telekomunikasi dan informasi secara digital dan di iringi perkembangan kebutuhan administrasi perkantoran, pendidikan, perniagaan dalam era modern ini.
Begitupun di Kota Bekasi, era digitalisasi merupakan sebuah keharusan yang suka atau tidak suka mesti dipraktikan. Hal itu diungkapkan Inisiator Kaum Muda Syarikat Islam yang akrab disapa Adhyp Glank dalam diskursus terbatas di kantor inijabar.com, Rabu (19/10/2022).
“Tentunya dalam perealisasian pengembangan investasi daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah perlu fokus menekankan pada aspek hukum dan regulasi serta pengkajian sebelum melaksanakan pengembangan dan pembangunan infrastruktur agar tidak berbenturan dengan aturan dan Undang-undang serta prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,"tutur Adhyp.
[cut]
Selain itu, kata dia, keterbukaan informasi publik dan fasilitas internet publik menjadi hal yang mendesak dan penting dilakukan Pemkot Bekasi.
“Keterbukaan informasi publik dan fasilitas internet publik yang terjangkau di seluruh wilayah memang sangat diperlukan termasuk di Kota Bekasi, perlunya penambahan perangkat pendukung seiring dengan pengembangan masyarakat yang dihadapkan dengan era digital pada saat ini, namun potensi investasi dalam dunia Informasi dan Telekomunikasi harus berorientasi dan berbasis hukum dalam pelaksanaannya," lanjut Adhyp Glank.
Dirinya juga menyatakan, permasalahan yang akan datang biasanya adalah pemetaan lajur yang tidak sesuai dengan veasibility study (studi kelayakan) yang tidak termaktub di dalam rencana kerja dan rencana tata ruang wilayah.
[cut]
Disisi lain, lanjut Adhyp, pada proses pembangunan tidak sedikit penerapan lajur cabeling merusak infrastruktur yang dibangun dengan alokasi APBD dan APBN.
"Sehingga perlunya mengkalkulasi budgeting (anggaran) dan dampak resiko yang terjadi akibat radiasi jaringan cellular yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, jika kita rasionalisasikan bahwa semakin banyak infrastruktur pemancar/tower maka semakin tinggi resiko terhadap kesehatan masyarakat akibat radiasi,"pungkasnya (*)