Singgung Kerjasama Investasi di Kota Bekasi, Aktifis Muda Ini Bilang Perlunya Regulasi dan Kualitas Ekonomi

Redaktur author photo


 


inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca pandemi dan krisis global secara ekonomi semua negara dalam kondisi kesulitan untuk bangkit. Investasi pun menjadi salah satu cara yang dianggap paling bisa menstabilkan roda ekonomi.


Investasi pada dasarnya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 


Bagi daerah yang berkembang investasi merupakan faktor keuntungan bagi daerah dalam mendayagunakan pembangunan yang terukur, relevansinya adalah kemudahan mengakses keuangan dari pihak eksternal sebagai sektor pendapat asli daerah (PAD).


[cut]



Di Kota Bekasi sendiri pada bulan Februari 2022 melakukan kerjasama investasi dalam hal teknologi digitalisasi. Saat itu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Indonesia Jimmy Kadir menandatangani kerja sama terkait penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi di Media Center Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (25/2/2022).


Adapun bentuk penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang dimaksud berupa ducting block, U-ditch, horizontal directional drilling (HDD), dan kombinasi antara ducting block dan HDD. Kerjasama ini diharapkan dapat membangun Kota Bekasi di bidang digitalisasi dalam menuju smart city.


Terkait investasi tersebut, Kaum Muda Syarikat Islam, Adhyp Glank saat menyambangi kantor redaksi inijabar.com pada Rabu (19/10/2022). menyatakan bahwa investasi bukanlah menjadikan pengusaha sebagai raja di daerah yang dimanfaatkan oleh penguasa lokal sebagai ladang berbagi kue keuntungan dan kesempatan untuk korupsi.

[cut]



"Tujuan dibukanya keran investasi adalah sebagai modal usaha bagi pemerintah daerah untuk menumbuh kembangkan potensi ekonomi masyarakat, pencerdasan dan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,"tutur Adhyp.


Sedangkan terkait regulasi dan kualitas ekonomi Adhyp Glank menambahkan peran serta legislatif dan ketersediaan para akademisi tentunya dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Daerah untuk membuka ruang publik dalam mendorong regulasi terkait Investasi secara khusus yang termasuk Penyertaan Penanaman Modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007.


"Di tingkat daerah biasanya dirancang peraturan Daerah (Raperda) yang sinergis sebagai turunan dari UU sebagai aturan tertinggi. Nah yang perlu diantisipasi adalah batasan masa kontrak investasi dan wewenang yang tidak menjadikan investor sebagai pengendali atas pemerintah di bawah investor,"ucapnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini