4 Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Ini Sudah 'Ngumpul' di Lapas Sukamiskin

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Setelah sebelumnya mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dipindah ke Lapas Sukamiskin. Menyusul empat terpidana mantan birokrat Pemkot Bekasi.


Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut  empat orang yang dipindah ke Lapas Sukamiskin merupakan termasuk penerima suap bersama Rahmat Effendi. 


"Mereka (empat) sudah dipindah ke Sukamiskin Bandung,"ucap Ali Fikri. Sabtu (5/10/2022).


Adapun keempat terpidana tersebut diantaranya;


1. Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

[cut]


2. Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.


3. Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.


4. Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.


Sekedar diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

[cut]


Pepen juga dihukum dengan dicabutnya hak politiknya selama 5 tahun sejak masalah hukum selesai.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini