Pemprov Jabar Berikan Rp.20 Miliar Bantuan Penanganan Gempa Cianjur

Redaktur author photo


Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Barat saat meninjau lokasi gempa di Kabupaten Cianjur.


inijabar.com, Kabupaten Cianjur- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus melakukan kordinasi penanganan korban meninggal dan luka-luka  akibat gempa Cianjur, Selasa (22/11/2022).


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama jajaran ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.


Seperti diketahui, gempa berkekuatan 5,6 (M) magnitudo melanda Cianjur dan sekitarnya sekira pukul 13.21 WIB. Puluhan jiwa meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut memakamkan korban gempa Cianjur.


Sementara itu, usai menghadiri pemakaman bocah korban gempa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi penanganan gempa bumi Cianjur yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Pendopo Cianjur, Selasa (22/11/2022)

Rakor juga dihadiri kepala BNPB, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Bupati Cianjur, dan pihak terkait lainnya.

Kemudian untuk bantuan dana kebencanaan, telah disepakati Pemda Provinsi Jabar memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar dan Pemkab Cianjur Rp5 miliar. Sedangkan bantuan dana dari BNPB sebesar Rp1,5 miliar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini