Sidang Perdana Kecelakaan Maut di Kranji, Keluarga Korban Ceritakan Kejadian dengan Penuh Emosi Pada Terdakwa

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Sidang perdana kecelakaan maut yang melibatkan supir kontainer maut dan menyebabkan meninggalnya sejumlah siswa SDN Kota Baru III dan III dan warga di Kranji Bekasi Barat, mulai digelar di PN Bekasi pada Senin (5/12/2022).


Kecelakaan yang terjadi pada 31 Agustus 2022 tersebut menewaskan 10 siswa dan 20 an luka-luka.


Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Basuki Wiyono, SH, dengan Hakim Anggota, Syofia M. Tambunan, SH MH, I Ketut Pacaria, SH, tragedi kontainer maut Kranji Kota Bekasi dengan nomor perkara 651/Pid.Sus/2022 PN Bekasi.


Dari 10 saksi dari keluarga korban yang hadir hanya 5 orang yang hadir di persidangan tersebut.


[cut]



Terdakwa  supir kontainer Ahmad Saiful bin Karmian dihadirkan secara online dari Lapas kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Timur. Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga korban. 


Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyai salah satu saksi keluarga korban tentang kronologi kejadian kecelakaan tersebut.


"Posisi ibu dimana saat kejadian?," tanya Majelis Hakim.


"Saya lagi membeli Papeda di atas motor saya di depan sekolah dan memboncengi anak saya. Tiba-tiba mobil truk menabrak motor saya dan menyebabkan anak saya luka," jelasnya kepada Majelis Hakim.


Sementara itu, Ulfi salah satu saksi lainnya yang juga orang tua korban menuturkan, pada sidang kali ini baru mendengarkan keterangan para saksi dan keluarga korban yang disandingkan dengan keterangan terdakwa.

[cut]



"Di dalam ruang sidang kesaksian kami tentang kronologis kecelakaan dikonfrontir dengan keterangan tersangka dan tersangka juga membenarkan kronologis tersebut di hadapan Majelis Hakim," paparnya.


Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap agar hukuman yang diberikan kepada tersangka setimpal dengan perbuatannya, sehingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban.


"Saya sudah belajar ikhlas, tapi hukuman harus tetap diberikan kepada tersangka agar ada rasa keadilan bagi kami keluarga korban," pungkasnya.


Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022) di PN Bekasi masih agenda mendengarkan saksi yang tidak hadir.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini