Baru Kali Ini Kepala Daerah Jadi Jaminan Terdakwa, Plt Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Redaktur author photo


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto


inijabar.com, Kota Bekasi - Dalam catatan  sejarah kepemimpinan di Kota Bekasi belum pernah seorang Wali Kota Bekasi menjadi jaminan kasus yang melibatkan pegawai ASN.


Tapi kini dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam kasus penyerobotan  tanah seluas 1 hektare di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi yang didakwa 5 orang ASN yang telah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.


Kelima terdakwa tersebut adalah Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.


Sebelumnya diketahui, kelima orang terdakwa tersebut ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

[cut]


Namun kini, kelima terdakwa tersebut kini mendapatkan penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota, Tri Adhianto Tjahyono. 


Saat dikonfirmasi, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menegaskan, hal tersebut merupakan hak dari penyidik dan oleh karenanya kita hormati secara hukum. 


"Itu merupakan hak penyidik dan harus kita hormati secara hukum," tegasnya, Jumat (10/3/2023).


Ia menerangkan, terkait status yang bersangkutan menjadi tahanan rumah, hal ini dijelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan menjadikan hal tersebut sebagai prioritas dan memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. 

[cut]



"Pemkot Bekasi memberikan jaminannya bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan hal ini menjadi fokus perhatian kami," terangnya. 


Ia menuturkan, penangguhan ini harus dilihat secara utuh, terutama mereka yang berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.


"Harus dilihat secara utuh, terutama mereka pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa ditangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada," paparnya. 


Tri juga mengatakan, sebagai pimpinan di Kota Bekasi dan kaitannya dengan penangguhan tersebut, dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri. 


"Intinya, kaitannya dengan hal tersebut, saya memberikan kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri," paparnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini