Jadi Jaminan Untuk Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Warga Mulai Kaitkan Tri Dengan Jabatan 2015 Sebagai Kadis PUPR

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi-  Terkait keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menjadi jaminan penangguhan penahanan 5 mantan ASN dan satu ASN aktif Terdakwa penyerobotan lahan di Jatibening mulai dihubung-hubungkan dengan jabatan Tri Adhianto saat pristiwa tersebut terjadi yakni pada tahun 2015.


Teka teki publik soal motif dibalik keputusan Tri Adhianto tersebut mulai berkembang jadi pembicaraan.


Pasalnya, pada tahun 2015 Tri Adhianto saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Asumsi liar ini disampaikan salah satu warga Jatibening Kecamatan Pondok Gede yang enggan ditulis namanya.


"Iya dia kan (Tri Adhianto.red) saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR. Apakah ini ada kaitan dengan motif nya membela Terdakwa kasus mafia tanah saat itu kan perlu digali lagi informasinya,"ucap pria yang mengaku ikut mengikuti kasus tersebut sejak 2015.


Senada dikatakan Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Mahfudin Latif yang menyatakan, keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menjamin penangguhan penahanan terdakwa kasus mafia tanah di Jatibening tahun 2015 menimbulkan kecurigaan publik pada mantan Kepala Dinas PUPR tersebut.

[cut]



"Justru keputusan Plt Walikota tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat Kota Bekasi. Kalau motif politik sepertinya tidak ada. Tapi ini kemungkinan dugaannya ada korelasi dengan jabatan yang disandang Tri saat 2015 itu,"tutur Latief.


Keputusan Plt Wali Kota Bekasi, sambung Latif, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat akan integritas nya dalam pemberantasan mafia tanah yang dikampanyekan Presiden Jokowi.


"Keputusan itu pasti menurunkan kepercayaan masyarakat di Kota Bekasi terutama komitmen memberantas mafia tanah,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini