Soal Petugas Haji Kota Bekasi Dipungut Rp30 Juta, Ini Penjelasan Kabag Kesos Pemkot

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait pemberitaan Petugas Haji Daerah (PHD) yang diminta Rp30 juta dibantah langsung oleh Kabag Kesos Pemkot Bekasi, Ujang Tedi saat dikonfirmasi inijabar.com, Kamis (16/3/2023).


Ujang mengatakan, untuk PHD Kota Bekasi sendiri sebenarnya berjumlah 6 orang. Namun ada tambahan lagi dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 2 orang jadi total ada 8 orang PHD. 


"PHD Kota Bekasi sendiri sebenarnya berjumlah 6 orang dan sudah ada anggarannya sendiri, namun dari Provinsi Jawa Barat ada tambahan lagi petugas PHD-nya untuk Kota Bekasi 2 orang dan hal ini menimbulkan anggaran baru," katanya. 


Dirinya menambahkan, akhirnya ke delapan PHD tersebut akhirnya dikumpulkan dan diajak berdiskusi terkait adanya penambahan 2 orang PHD dimana sebelumnya berjumlah 6 orang PHD dan anggaran dari Pemerintah yang sudah ditetapkan untuk 6 orang PHD tersebut. 

[cut]


"Akhirnya ke delapan PHD tersebut kami kumpulkan, kami ajak diskusi," akunya.


Terkait tudingan adanya pungli, Ujang tidak sependapat dengan hal tersebut. Bahkan kami mengajak diskusi kepada mereka agar mendapatkan solusi dari masalah tersebut.


Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, memberikan per orang sebesar Rp80 juta untuk keberangkatan haji terhadap enam PHD. Maka jumlahnya mencapai Rp480 juta.


Namun, karena ongkos biaya haji Rp90 juta per orang, maka kelebihannya dibebankan terhadap enam PHD. Dan semuanya bersedia. Hanya karena jumlah PHD ada delapan orang, setelah dibagi delapan maka jumlah kekurangannya menjadi Rp30 juta per PHD.

[cut]


“Itu sudah sesuai arahan dari pimpinan. Bahwa kalau Rp480 juta dibagi delapan maka beban kekurangannya menjadi Rp30 juta per PHD, kami gak melakukan kutipan kok, ini kami sampaikan kepada semuanya,”tegasnya.


Sebelumnya diberitakan seorang petugas haji daerah (PHD) asal Kota Bekasi Nurhakim merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang meminta uang sebesar Rp30 juta per orang untuk bertugas mengawal jemaah dari pergi hingga pulang.


“Saya lulus seleksi petugas haji daerah nomor 251. Tapi setelah lulus diminta bayar uang tambahan Rp30 juta setiap orang oleh Pemda Kota Bekasi, yaitu oleh Kabag Kesos. Yang lulus dari Kota Bekasi ada delapan orang, semuanya diminta per orang uang Rp30 juta. Saya lebih memilih mundur gak mau bayar Rp30 juta,” tegasnya Nurhakim yang juga sekretaris MUI Kota Bekasi.


Menurutnya, tentu hal ini sangat disayangkan. Sebab kalau infonya sejak pertama ikut pendaftaran ada uang pembayaran tambahan Rp30 juta sebagai petugas haji daerah (PHD), tentu dia tidak akan ikut seleksi. Sebab, biaya yang sebenarnya ditanggung pemerintah.(giri)



Share:
Komentar

Berita Terkini