Diduga Ngantuk Berat, Supir Bupati Kuningan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jl.RE Martadinata Sindangagung

Redaktur author photo






inijabar.com, Kuningan- Bupati Kuningan Acep Purnama bersama istri dan jajaran Pemkab Kuningan ber takziah ke rumah duka pasangan suami istri yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Senin, 3 April 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. 


Acep Purnama menyampaikan rasa dukanya untuk keluarga korban yang ditinggalkan. Ia juga meminta maaf atas insiden kecelakaan tersebut.


Dirinya menyatakan akan menanggung segala biaya yang telah dikeluarkan, dan akan mengganti rugi. Acep Purnama juga akan menanggung biaya untuk anak korban.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Kuningan, Jawa Barat AKP Vino Lestari pun menjelaskan kronologik saat kendaraan itu awalnya melaju dengan kecepatan sedang, dan tengah dilakukan pengawalan. 

[cut]


Namun, sang pengemudi supir Bupati Kuningan tersebut diketahui mengantuk, sehingga kendaraan mengalami oleng, dan menabrak lima sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan serta yang sedang melaju dari arah sebaliknya.


Berdasarkan keterangan Vino, ada dua orang yang menjadi korban tewas dari insiden kecelakaan tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri.


"Kendaraan yang terlibat lima sepeda motor, tapi korban pasangan suami istri itu sedang berboncengan dan tertabrak sehingga meninggal dunia di tempat,"ucapnya, Rabu, 5 April 2023.


Insiden kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Korban luka berat itu pun telah dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) 45 Kabupaten Kuningan.

[cut]


"Korban sudah kami bawa ke rumah sakit baik yang meninggal dunia maupun luka berat," ujarnya.


Pengemudi mobil dalam insiden kecelakaan tersebut alias sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka. Vino mengungkapkan bahwa sopir Bupati Kuningan itu berinisial UK (49).


"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ucapnya.


Vino memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir Bupati Kuningan itu negatif dari obat terlarang. UK pun telah diamankan oleh kepolisian.

[cut]


Akibat perbuatannya itu, UK dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini