Duh, Pengajuan Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah Rajapolah Ditolak DKMB Masjid Falaah

Redaktur author photo




inijabar.com,  Tasikmalaya - Meskipun Menteri Agama Yaqut Khalil sudah mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah untuk mempermudah izin pelaksanaan sholat Iedul Fitri 1444 hijriah bagi jamaah Muhammadiyah yang melaksanakan sholat hari Jumat (21/4/2023).


Faktanya, kejadian pelarangan masih terjadi selain di Sukabumi dan Pekalongan. Kini juga di Tasikmalaya Jawa Barat.


"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut.


Seperti diberitakan, Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, menolak pengajuan izin salat Idul Fitri bagi kelompok Muhammadiyah. Pemberitahuan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 18 April 2023.


"Dengan berat hati, kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," tulis dalam surat tersebut atas nama Ketua DKMB Atang Suwarno, dikutip pada Kamis, 20 April 2023.


Pernyataan Atang menjawab atas surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Nomor 20/IV.O/E/2023 pada Ahad, 16 April 2023. Pihak DKMB tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi Muhammadiyah.


Dari surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, rencananya salat Idul Fitri akan dilaksanakan Jumat, 21 April 2023.


"Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H," tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Ketua Pimpinan Cabang Roni Imroni.


Hari raya Idul Fitri atau penanggalan 1 Syawal akan ada perbedaan pendapat antara Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya. Sedangkan pemerintah diperkirakan bakal menetapkan hari besar itu jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.


Melihat hal tersebut Camat Rajapolah Asep Suhendar mencoba membantu memberi tanggapan atas ditolaknya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya. Rencananya ibadah tersebut ingin dilaksanakan di Masjid Besar Malikul Falaah pada Jumat, 21 April 2023.


"Dalam hal ini Camat Rajapolah tidak ada kewenangan untuk memberikan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H," kata Asep Suhendar dalam surat resminya tertanggal 17 April 2023, dikutip pada hari ini.


Menurutnya yang berwenang memberikan izin adalah Dewan Kemakmuran Masjid Besar atau DKMB Malikul Falaah. Dari pernyataan resminya itu, Asep hanya memohon maklum kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini