![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tentang pengesahan RAPBD Perubahan 2023. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Anggaran Perubahan 2023 di sahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Jumat (29/9/2023) siang yang dihadiri Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Setelah disah kan dewan, maka bulan Oktober 2023 ini mulai jalan realisasi serapan anggarannya. Dalam proses pembahasan nya APBD Perubahan di Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi telah mencoret usulan Dinas Perkimtan terkait biaya ganti rugi lahan Rusunawa Duren Jaya Bekasi Timur senilai Rp10 miliar.
Sikap anggota Banggar dipuji banyak pihak selain kasus pembebasan lahan tersebut masih ada kasus hukum pidana nya yang sedang diproses pihak Polres Metro Bekasi dan juga KPK. Namun yang paling penting sikap kehati-hati an dari para wakil rakyat tersebut untuk memaksimalkan keuangan daerah untuk hal yang lebih mendesak di bidang lain seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Selain ganti rugi Rusunawa Bekasi Timur, Pemkot Bekasi juga mengusulkan ganti rugi lahan 4 SD Negeri di Bantar Gebang, yakni SDN Bantargebang 3, 4, 5 dan 6 dalam konstruksi APBD P 2023 Sepertinya DPRD Kota Bekasi akan meloloskan usulan ganti rugi lahan sekolah dasar negeri di Bantargebang itu dalam APBDP 2023.
Namun yang harus diawasi adalah proses transaksi pencairannya. Mengingat peristiwa-peristiwa hukum yang pernah terjadu di Kota Bekasi terutama modus ganti rugi lahan.
Hal tersebut dikomentari Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH, bahwa keputusan anggota DPRD Kota Bekasi menolak usulan ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur sudah tepat. Pasalnya ada kasus hukum pidana yang sedang berproses di kepolisian.
"Bagus itu, keputusan dewan mencoret usulan ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur. Tinggal di awasi saat Rapat Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023. Khawatir diam-diam tetap dimasukan dengan nempel di pagu anggaran sejenis. Itu bahaya kalau sampai bobol,"ujarnya.
Adanya anggaran ganti rugi, kata dia, jelas menggangu keuangan daerah. Maka perlu kewaspadaan dan kesadaran akan pentingnya memanfaatkan keuangan daerah yang bersumber dari rakyat untuk kepentingan rakyat lagi.
"Dari pengalaman yang ada di negeri ini biasanya modus bancakan APBD jalur ganti rugi lahan dimainkan oleh figuran yang berperan sebagai pemilik lahan atau ahli waris, dibantu operator untuk mengurus berkas-berkas palsu lalu berkoalisi dengan oknum-oknum di lembaga pemerintahan. Kemudian ada penyandang dana untuk membiayai operasional termasuk biaya sidang-sidang di pengadilan sampai tingkatan Mahakamah Agung,"ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, harus masyarakat harus ikut mengawasi proses transaksi ganti rugi lahan di Kota Bekasi.(*)