![]() |
Nampak di depan meja anggota dewan di ruang Paripurna DPRD Ciamis tersedia asbak dan masih sisa puntung rokok |
inijabar.com, Ciamis- Ironis meski gedung Rapat Paripurna DPRD Ciamis masuk zona kawasan tanpa rokok. Namun hampir di setiap meja anggota dewan di ruang tersebut terdapat asbak rokok. Hal ini memperlihatkan bahwa di tempat tersebut memang disediakan sarana untuk merokok
Hal itu menuai komentar dari Ketua PC Leza Lijayanto, Ketua PC PMII Ciamis, yang menyayangkan tindakan tidak terpuji oknum anggota DPRD Ciamis yang merokok saat paripurna Senin (25/9/2023)
jika mengacu pada PERDA No. 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Kamis (27/9/2023).
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut. Oknum anggota DPRD Ciamis seharusnya sangat paham bahwa tindakan tersebut melanggar hukum", kata Leza Lijayanto, Ketua PC PMII Ciamis,
Leza menyampaikan bahwa anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang tidak inkonnstitusional.
"Sebagai Wakil rakyat, seharusnya anggota DPRD memberikan contoh yang baik. Seperti menaati aturan dan hukum yang berlaku, bukan malah sebaliknya atau melakukan perbuatan inkonnstitusional", tambah Leza.
Dia juga meminta kepada pihak berwenang untuk menindak oknum anggota DPRD tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kami meminta agar aparat berwenang segera menindak pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Supaya integritas penegak PERDA bisa terjaga, dan PERDA yang dibuat bukan hanya menjadi produk hukum yang hanya disahkan saja atau bahkan hanya bisa dijerat kepada masyarakat biasa," pungkas Leza.(Dicky)