Kuasa Hukum Dirut Pt.ABB Bilang Penyidik Terburu buru Tetapkan Status Tersangka

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi Kasus dugaan cek bodong yang ditudingkan ke owner PT.Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono oleh mantan partner kerjasama nya Ruben Timbul Hamonangan telah dikembalikan P19 ke Polres Metro Bekaso Kota oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.


Dugaan tindak Pidana penggelapan dan penipuan yang membuat Polres Metro Bekasi Kota menjadikan starus Iwan Hartono menjadi  Tersangka menuai protes dari Kuasa Hukum Iwan Hartono yakni Advokat H.M.Bambang Sunaryo, SH.,M.H kepada awak media.


Dijelaskan Bambang,  perkara tersebut merupakan serangkain peristiwa hukum Perdata. Pasalnya dibuktikan dengan fakta hukum bahwa adanya gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bekasi


"Dalam perkara ini, penyidik Polres telah melakukan penetapan tersangka Nomor : S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023. Kami menduga keputusan itu cacat formil dan tidak terpenuhi unsur-unsur materil tindak pidana penipuan dan penggelapan,"ucapnya usai menemani pemeriksaan lanjutan kliennya tersebut di Polres Metrro Bekasi Kota. Selasa (12/9/2023).


Bambang mengungkapkan alasannya, bahwa kliennya sebagai pengusaha yang melakukan aktifitas bisnis dengan Pelapor.


"Hal tersebut merupakan serangkaian peristiwa hukum perdata dan bukan kualifikasi tindak pidana, dibuktikan dengan fakta hukum bahwa adanya gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bekasi, inilah yang harus diperhatikan oleh penyidik, dengan adanya sengketa hukum pidana dan perdata seharusnya perkara pidananya ditangguhkan menunggu putusan perdata,"ungkapnya.


Selain itu. kata Bambang, berdasarkan obyek perkara yang sedang bergulir dengan obyek kerugian ssebesarRp2.5 milyar, namun kerugian yang dimaksud dalam konteks ini merupakan kerugian kerugian yang timbul dalam ranah perdata bukan pidana.


"Apalagi klien kami telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp1.9 Milyar ditambah dengan pengembalian Rp200 juta dan Rp500 juta. Justru ada kelebihan bayar sebesar Rp 100 juta oleh klien kami kepada pelapor. Harusnya penyidik melihat substansi permasalahan hukum ini dengan obyektif berdasarkan koridor hukum yang benar,"tutur pria yang akrab disapa H.Naryo ini.


Bambang menilai adanya adanya dugaan pelanggaran etik dan Ketidak profesionalan penyidik dalam melakukan proses hukum terhadap kliennya.


" Ini dibuktikan dengan dugaan klien kami tidak diberikan hak nya untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan yang dapat menjelaskan duduk persoalan hukum ini dengan terang dan jelas, belum diperiksa saksi saksi yang kami hadirkan tiba-tiba telah ada penetapan Tersangka, inilah yang menimbulkan kejanggalan bagi kami atas sikap dan tindakan penyidik yang merugikan klien kami, dan kami akan laporkan hal tersebut pada unit Propam,"tegasnya.


Pihaknya juga menyatakan  dalam waktu dekat akan bersurat guna melakukan Permohonan Gelar Perkara khusus pada Wassidik  DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA untuk menguji secara obyektif penetapan tersangka terhadap klien kami agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tandasnya.


Sementara itu, Direktur PT.ABB Iwan Hartono menjelaskan, saat Pelapor (Ruben) meminta cek pada dirinya. Terlebih dahulu diingatkan bahwa Cek tersebut jangan dicairkan dulu. Karena belum ada isi nya dan belum ada nomer validasi dari Bank nya.

"Itu saya sampaikan ke Ruben. Saya ingatkan dia untuk jangan mencairkan Cek nya. Karena belum ada isi (uang) nya dan nomer register nya. Eh tanpa berkordinasi dengan saya Ruben melakukan proses pencairan sendiri. Yah pasti sudah bisa ditebak tidak bisa dicairkan lah. Nah sebetulnya bisa dilakukan pencairan kembali jika Ruben berkordinasi dengan saya. Eh malah dia lapor ke polisi,"ungkap pengelola Pasar Kranji Baru tersebut. Selasa (12/9/2023).


"Makanya saya gugat Perdatanya di PN Bekasi. Dan saya sudah cicil dan kembalikan uang nya Ruben. Jadi ada itikad baik dari saya mengembalikan uang yang dia kasih ke saya,"tandasnya.


Iwan Hartono juga mengkonfirmasi bahwa status Tersangka yang ditetapkan pada nya oleh Polres Metro Bekasi Kota tidak akan menghambat proses pembangunan Pasar Kranji Baru. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini