Laporannya Di SP3 Penyidik Polres Metro Bekasi, Wartawati Ini Bakal Lakukan Ini

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Penyidik Polres Metro Bekasi Kota dinilai terburu-buru dan tak sesuai aturan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RAJT Karika Oman Putriwijaya seorang jurnalis media online.


Dalam surat ketetapan nomer SK/104/IX/2023 Restro Bekasi Kota tentang penghentian penyidikan hanya tertulis pada Terlapor Mustofa Hadi Karya yang berprofesi sebagai wartawan. Bahwa.mulai 11 September 2023 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana terhadap perkara tersebut.


Keputusan Polres Metro Bekasi Kota tersebut bagi wanita yang akrab disapa Tika ini mempertanyakan mengapa SP3 tersebut hanya untuk Terlapor saru orang yakni Mustofa Hadi Karya. Padahal, kata Tika, yang dilaporkan ada 9 media online, dan diantara Terlapor itu tidak dikuasakan ke satu orang.


"Kok surat SP3 hanya untuk satu orang Terlapor. Padahal saya melaporkan 9 media. Saya sudah tanya ke penyidik melalui WA dan jawaban penyidik itu intinya mempersilahkan saya menguji secara hukum putusan penyidik tersebut,"ungkap wanita yang pernah menjadi Reporter di sebuah televisi swasta ini. Senin (18/9/2023).


Tika mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukum nya terlebih dahulu. Dirinya juga meyakini putusan SP3 itu cacat hukum setelah dirinya berkonsultasi dengan relasi nya di kepolisian dan juga para pengacara 


Sekedar diketahui, sebelumnya Tika membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sembilan media online yang telah memuat berita yang tidak berimbang dan berbau fitnah.


“Awal ada 97 media yang memuat berita fitnah pada saya dilempar secara berantai, tapi alhamdulillah puluhan rekan-rekan media lainnya setelah mengetahui duduk masalahnya mereka bersedia mencabut. Hanya 9 media yang bertahan tak bersedia mencabut berita tersebut,” jelasnya.


Kemudian, kata Tika, dirinya membuat surat Somasi ke media tersebut sebanyak dua kali, termasuk ke Dewan Pers. Namun saat diundang dua kali ke Dewan Pers. Mereka tidak pernah mau hadir. Sehingga keluar rekomendasi dari Dewan Pers kasus tersebut bisa ditindak lanjuti ke jalur hukum.


"Artinya kan Dewan Pers pub menilai bahwa berita yang ditulis tersebut tidak sesuai kode etik jurnalistik. Sehingga Dewan Pers meneruskan rekomendasi nya ke jalur hukum. Ini menjadi salah satu dasar saya untuk melapor ke Polda Metro Jaya saat itu,"tuturnya.


Kemudian, oleh Polda Metro Jaya laporan Tika dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sayangnya, kata dia, Polres Metro Bekasi Kota nampaknya tidak terlalu serius menangani kasus itu sehingga dengan tanpa prosedur yang jelas mengeluarkan SP3.


Tika menyebut yang ditulis rekan-rekan se profesi itu sangat tendensius personal. Jadi itu urusan pribadi.


“Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media itu adalah urusan pribadinya dan yang menginformasikan sama yang menulis juga kenal dekat dan pernah berkerjasama dilapangan,”tandasnya.


Tika juga mengungkapkan, sumber awal yang membuat masalah atau oknum yang bersangkutan sudah membuat pengakuan atau pernyataan bahwa telah membuat kekacauan hingga urusan pribadinya menyeruak kepermukaan.


“Oknum yang bersangkutan sudah mengaku melalui surat pernyataan dan meminta maaf atas kelakuannya. Soal plat polisi itu bisa dijelaskan, tapi tidak pantas untuk dibuka ke publik dan bukan konsumsi publik,”ujar Tika.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini