Soal Ganti Rugi Lahan Rusunawa Bekasi Timur, Dewan Diminta Tolak Usulan Pemkot Bekasi

Redaktur author photo


Rusunawa Bekasi Timur


inijabar.com, Kota Bekasi- Menyusul putusan Mahkamah Agung terkait  lahan Rusunawa Bekasi Timur yang salah satunya meminta Tergugat Walikota Bekasi bersama Tergugat lainnya membayar ganti rugi lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur sebesar Rp53 milyar lebih kepada para Penggugar yakni ahli waris Siman.


Hal tersebut disinyalir diam-diam direspon oleh Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Perkimtan dengan mengusulkan ke DPRD Kota Bekasi dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp10 milyar di anggaran ABT 2023.


Jika DPRD Kota Bekasi sampai meloloskan anggaran tersebut akan menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ada kejanggalan-kejanggalan yang tersistematis dalam hal bukti girik yang dimiliki oleh Penggugat yang sudah dilaporkan tindak pidana dugaan pemalsuan girik lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur ke Polres Metro Bekasi Kota dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Sebaiknya Pemkot Bekasi jangan nekad membayarkan ganti rugi tersebut meskipun itu putusan MA. Justru harusnya Pemkot Bekasi melakukan laporan lawannya tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan pemalsuan data girik yang hingga kini diminta poliso saja tidak bisa ditunjukan asli nya hanya bentuk copy an saja,"ucap aktifis Bekasi Jimmy yang  mengawal kasus tersebut.


"Harapan saya anggota DPRD Kota Bekasi menolak usulan pembayaran ganti rugi lahan Rusunawa hingga ada kejelasan hukum pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi,"harapnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun Bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman  dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.


Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama. Ini mereka ajukan sebagai dasar menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980. Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya.


Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972 di Bekasi Jaya. Padahal kelurahan Bekasi Jaya baru terbentuk di tahun 1974.


Kejanggalan-kejanggaln tersebut juga dinilai aneh dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda. 


Mengomentari hal tersebu Praktisi Hukum Bambang Sunaryo.SH juga mengingatkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tidak membayarkan dulu ganti rugi perkara tersebut.


"Itu kan kasus Perdata ya. Jadi Pemkot Bekasi harus hati-hati mengusulkan anggaran ganti rugi tersebut meski dasarnya adalah putusan MA. Kalau ada kejanggalan Pemkot Bekasi laporkan saja para penggugat terkait dugaan pemalsuan dokumen negara (girik),"saran nya.


"Saya rasa anggota DPRD juga sangat hati-hati dan berfikir panjang untuk meloloskan usulan anggaran ganti rugi itu. Lebih baik anggarannya buat bangun gedung sekolah atau yang lebih bermanfaat buat masyarakat banyak,"pungkasnya (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini