![]() |
Acara Ghatering Bapenda Kota Bekasi yang mirip acara konsolidasi partai politik tertentu. |
inijabar com, Kota Bekasi- Seperti sudah diprediksi banyak pihak, akhirnya Bawaslu Kota Bekasi menghentikan laporan mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyahil yang dilayangkan pada 18 September 2023.
Adapun laporan Ali terkait dugaan politik praktis ASN Pemkot Bekasi yang dalam sebuah video berisi acara Gathering Bapenda Kota Bekasi yang semua peserta yang diduga pegawai Bapenda Kota Bekasi yang memakai kaos warna merah yang identik dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam acara tersebut pegawai Bapenda terlihat tengah menyanyikan sebuah lagu berjudul pergi untuk kembali. Yang dengan narasi tersebut seolah-olah mereka menginginkan Walikota Tri Adhianto yang juga disinyalir ada di lokasi acara itu untuk kembali lagi di tahun 2024 sebagai walikota Bekasi.
Ali Mahyail sendiri saat dikonfirmasi mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu Kota Bekasi. Pasalnya, kata dia, pihak terlapornya belum diperiksa dan kasusnya belum ditelusuri tapi sudah diputus begitu saja.
"Gimana kalau chelengge ke DKPP. Itu masalahnya, belum di telusuri udah langsung di hentikan, kocak!,"cetusnya. Jumat(22/9/2023)
"Kita chalengge di Pasal 283 UU nomer 7 ayat 1 yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara (PNS) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,"tutur Ali.
Selain itu, sambung Ali, di ayat 2 disebutkan larangan sebagaimana di ayat (1) meliputi prtemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Di Bawaslu RI aja, Walikota Solo Gibran dan Walikota Medan Bobby Nasution di nyatakan bersalah,"ujar Ali mencontohkan.(*)