Gratifikasi ke Pimpinan DPRD Kab.Bekasi, Akhirnya Kontraktor Ini Dijebloskan ke Lapas Cikarang

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kontraktor terduga pemberi suap ke oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya dijebloskan ke Lapas Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.


Kontraktor berinisial RS ini dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.


Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali.



"Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red)," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10/2023) malam.


Dia mengatakan, si kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan.


"Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasilah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,"ucap Ricky.


"Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir.red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali," ujarnya.


Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.


"Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini," tegas Ricky.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.


"Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," papar Ricky.


Sekedar diketahui, RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini