Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Baru Cair di 4 Daerah Ini di Jabar

Redaktur author photo



inijabar.com, Bandung- Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023, baru cair di 4 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat.


Tunjangan sertifikasi merupakan hak seorang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang bekerja di bawah Kemdikbud maupun yang di bawah Kemenag.


Tak hanya itu, tunjangan sertifikasi guru ini juga sebagai tambahan penghasilan dan wujud penghargaan bagi guru-guru di Indonesia.


Diharapkan dengan adanya tunjangan sertifikasi guru ini dapat memotivasi guru-guru lain yang belum memenuhi syarat untuk meningkatkan kinerjanya sebagai pendidik dan bagi yang telah memenuhi syarat memperoleh tunjangan sertifikasi tersebut terus dapat memberikan kinerja yang lebih baik.


Besaran tunjangan sertifikasi guru ini diberikan satu kali gaji pokok yang diterima di setiap bulannya dengan akumulasi tiga bulan satu kali.


Sehingga setiap guru sertifikasi sudah dipastikan akan menerima tunjangan sertifikasi berbeda satu sama lain sesuai dengan golongan masing-masing.


Pasalnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.


Adapun pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 ini adalah 3 periode adalah Juli, Agustus, dan September.


Jadwal pencairan untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tersebut adalah bulan oktober 2023.


Berikut Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang sudaj cair Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3.m tahun 2023.

1. Depok

2. Cirebon

3. Sumedang

4. Sukabumi


Para guru juga harus memastikan memeriksa nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) Anda, tanggal terbit SKTPG dan periode SKTPG 2 semester yakni Juli hingga Desember.


Jika informasi tersebut sudah muncul dan dapat dilihat di dalam info GTK maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 segera cair.


Namun jika belum muncul, para guru bisa menunggu lantaran hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan dari dinas pendidikan masing-masing dan validasi data sebelumnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini