Bawaslu Sumedang Sebut Ada Seribu Pelanggaran APK Caleg dan Parpol di 26 Kecamatan

Redaktur author photo




inijabar.com, Sumedang- Bawaslu Kabupaten Sumedang mengungkapkan, berdasarkan hasil operasinya, ditemukan lebih dari 1.000 pelanggaran di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Temuan pelanggaran itu mulai dari pelanggaran yang sifatnya admistratif, baliho caleg atau parpol yang tidak sesuai aturan hingga yang paling banyak APS yang berprilaku APK.


Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumedang Luli Rusly, S.E mengatakan, ada aturan untuk para partai politik termasuk caleg dalam masa sosialisasi ini terutama dalam menggunakan APK (Alat Peraga Kampanye).


Pada masa sosialisasi ini, kata Luli, caleg dan elit parpol hanya diperkenankan sebatas sosialisasi, belum mengarah kepada kampanye yang sifatnya 'mengajak' untuk memilih, baik itu melalui spanduk, baligo, di media sosial ataupun di media cetak dan elektronik.


"Tapi pada kenyataanya masih banyak yang melanggar. Banyak APS (alat peraga sosialisasi) yang berprilaku APK (alat peraga kampanye)," kata Luli Rusly mengeluhkannya kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Selasa, 7 November 2023.


"Terkait temuan pelanggaran ini, kita mendata proses verivikasi alat kerja ke temen temen Panwaslu Kecamatan, termasuk temen-teman PKD mendata apa-apa saja, APS melanggar, disitu kemudian kita menginventarisir,"sambungnya.


Temuan pelanggaran, kata dia, paling banyak terjadi di daerah Sumedang Kota, yakni di Kecamatan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara.


Terkait penertiban, kata Luli, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP. Proses penertiban masih terus berjalan hingga kini karena banyaknya spanduk dan baliho yang melanggar.


"Kemarin penertiban di Jatinunggal, hari Jumat di Rancakalong dan hari ini juga penertiban masih terus sedang berjalan,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini