Pipit Balik Lagi Jadi Kades Lambangsari, H. Bambang Sunaryo Minta Kajari Cikarang Minta Maaf

Redaktur author photo
Pipit Heryanti menjabat kembali sebagai Kades Lambangsari Kec.Tambun Selatan setelah divonis tidak bersalah kasus dugaan pungli PTSL

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kembali nya Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari disambut bahagia keluarga dan pendukungnya, termasuk kuasa hukum H.Bambang Sunaryo.SH.

Menurut Bambang Sunaryo, sudah menjadi hak Pipit yang harus dikembalikan harkatbdan martabat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Lambangsari.

"Memang harus di kembalikan harkat martabat serta kedudukan sebagai kepala desa dan bahwa pipit tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwakan oleh Kajari kabupaten Bekasi,"ungkap pengacara senior ini. Rabu (17/1/2024).

Pria yang akrab disapa Mas Naryo ini juga meminta Kajari Cikarang harus meminta maaf pada Pipit.

"Kewajiban moral Kajari harus minta maaf kepada Pipit dan Kejaksaan Agung harus menarik Kajari ke kejaksaan agung untuk di bina. Tidak cermat dalam bekerja sebagai pengacara negara,"tegas H.Bambang Sunaryo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memberikan SK pengangkatan kembali Pipit Heryanti  sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

Pipit tersandung kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun Pipit divonis lepas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Februari 2023.

Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pemberhentian Sopyan Hadi selaku Plt Kepala Desa Lambangsari dan pengaktifkan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari, masyarakat Desa Lambangsari kini memiliki Kades definitif kembali.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 macam jenis putusan yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijpraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtvervolging).

Vonis lepas atau onslag van alle rechtvervolging terhadap Kades Lambangsari, PH diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi: 

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Saat itu, mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

“Dalam memori Kasasi, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Jadi putusan tersebut adalah putusan lepas, bukan putusan bebas,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pungli yang menjerat PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL dari BPN Tahun 2021. Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT. 

Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait mengadakan rapat dan memutuskan sekaligus memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon. 

Bagi warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari, PH. 

“Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat itu.

Program PTSL Pemerintah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 1.165 sertifikat untuk 3 Dusun. Sementara untuk total uang hasil pungutan PTSL tersebut mencapai Rp466 juta. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini