Sat Lantas Polres Subang Gencar Razia Motor Knalpot Brong

Redaktur author photo
Sat Lantas Polres Subang saat mengintrogasi pengendara motor.

inijabar.com, Subang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Subang, amankan puluhan kendaraan Roda Dua (Motor) yang menggunakan knalpot brong. Senin (22/01/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan tentunya untuk menekan adanya pelanggaran lalu lintas baik kasat mata atau yang lainnya yang melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sementara itu, kegiatan tersebut sebagaimana arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Lantas Polres Subang, AKP. Undang Syarif Hidayat untuk melakukan Operasi Kasat Mata seperti tidak menggunakan helm, berboncengan penuh dari 2 orang, serta penindakan KR2 yang menggunaan knalpot bising/bronk.

Operasi tersebut pun dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polres Subang, IPDA Sahroni yang di dampingi Kanit Regiden IPTU Geeta, serta Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Subang IPDA Endang.

"Hari ini, Senin (22/01/2024), kami lakukan operasi kasat mata di wilayah Cipeundeuy Subang, dan Alhamdulillah ratusan kendaraan terjaring oleh anggota kami," ujarnya.

Sahroni juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan knalpot bising atau brong.

"Kami lakukan operasi ini untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisir berbagai pelanggaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini kami juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot bising atau brong, tentunya agar masyarakat merasa nyaman. Maka dari itu sebagaimana arahan pimpinan kami, kami akan terus lakukan operasi kasat mata ini khususnya penggunaan knalpot bising atau brong," ungkapnya.

Selanjutnya dari operasi kasat mata tersebut, diamankan barang bukti kendaraan yang tidak mentaati peraturan lalu lintas diantaranya, KR2 (Motor) tidak ada STNK : 52 unit, KR2 (Motor) knalpot brong : 10 unit, STNK : 80 buah (karena tidak memiliki SIM), SIM : 10 buah, dan KR4 (Mobil) : 3 (karena STNK mati). dengan total jumlah pelanggaran sebanyak 155.(sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini