Kasus Korupsi di BPR Intan Jabar, Pj Gubernur Minta Kejati Jabar Usut Tuntas

Redaktur author photo
Tersangka kasus korupsi BPR Intan Jabar saat di Kejati Jabar.

inijabar.com, Kota Bandung- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada 15 Februari 2024.

Keempat Tersangka yaitu, TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis, 15 Februari 2024 kemarin.

Kasus tersebut menuai komentar dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang meminta Kejati untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

"Tentunya kita mendukung proses hukum, kita tidak akan menutupi dan memihak,"ucap Bey.

Kasus itu, kata dia, harus dijadikan contoh pada jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk pada anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

"Ini sebagai contoh untuk kita semua, kita harus taati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,"tegas Bey.

Bey memastikan akan terus melakukan langkah evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia meminta, perusahaan milik Pemprov Jawa Barat tidak melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan Korupsi di PT BPR Intan Jabar),"ungkapnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini