![]() |
| Foto isi surat yang beredar luas di Desa Jampang |
inijabar.com, Kabupaten Bogor- Tradisi lama meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha kembali mencuat menjelang Idul Fitri.
Kali ini surat permohonan THR datang dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor yang viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @kabar.kemang.
Dalam surat tersebut, aparatur desa meminta bantuan kepada para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat itu bahkan mencantumkan jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang serta 25 anggota Linmas.
Surat tersebut menjadi sorotan karena dinilai mengabaikan larangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menegaskan bahwa pejabat pemerintah hingga RT/RW maupun organisasi masyarakat tidak boleh meminta THR kepada masyarakat atau pengusaha.
Fenomena proposal THR sebenarnya bukan hal baru. Hampir setiap menjelang Lebaran, praktik serupa kerap muncul di berbagai daerah dengan dalih bantuan hari raya, baik oleh organisasi masyarakat, lembaga lingkungan hingga aparatur wilayah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mulai menertibkan praktik tersebut karena dinilai berpotensi menjadi bentuk pungutan tidak resmi kepada pelaku usaha.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, memastikan surat itu sudah ditarik dan tidak lagi diedarkan.
"Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan," kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada dana yang diterima dari edaran tersebut.
"Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja," ujarnya.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik proposal THR menjelang Lebaran masih terus berulang setiap tahun, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah daerah.(*)




