Kasus Ridwan Kamil Diputus Happy Ending, Bawaslu Jabar Cawe-cawe Dikasus Jersey 02 Kota Bekasi?

Redaktur author photo
Bawaslu Jawa Barat

inijabar.com, Kota Bandung- Keputusan Bawaslu Jawa Barat mengeluarkan koreksi keputusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kasus jersey 02 para camat se Kota Bekasi. 

Seperti diketahui Bawaslu Kota Bekasi telah memutuskan kasus  jersey bernomor 2 saat berpose bersama para camat di Stadion Patriot Chandrabaga.

"Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan prosedur pemeriksaan para ASN di kasus jersey 02. Dan kita menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para pejabat tersebut,"ucap Komisioner Bidang Penindakan Choirunnisa. Kamis (8/2/2024).

Dia mempersilahkan Bawaslu Jawa Barat jika ada koreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi.

"Ya kami hormati juga koreksi dari Bawaslu Jabar tersebut,"ucapnya.

Sikap Bawaslu Jabar mengkoreksi putusan Bawaslu banyak dinilai sebagai hal ironis di lembaga bidang pengawasan Pemilu itu.

"Aneh aja Bawaslu Jawa Barat mengkoreksi putusan hirarki di bawah nya (Bawaslu Kota Bekasi. Apalagi jika kita lihat kasus-kasus pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jawa Barat semua berakhir happy ending,"ungkapnya Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH. Kamis (8/2/2024).

"Ada 131 dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Jabar itu saja harusnya dituntaskan. Jadi mengurus dirinya saja Bawaslu Jabar tidak mampu. Masa ikut mengkoreksi keputusan lembaga di bawah nya. Ini jeruk makan jeruk namanya,"sindirnya.

Salah satunya kasus yang ditangani Bawaslu Jabar berakhir happy ending yakni dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di sebuah acara.

Ridwan Kamil dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye oleh Bawaslu Jabar.

Syaiful Bachri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar mengungkap bahwa Ridwan Kamil memang mengakui telah membagikan uang.

[cut]


Namun, Ridwan Kamil mengatakan bahwa saat itu, ia membagikan uang sebagai hadiah dalam rangka lomba dadakan di atas panggung.

Ridwan Kamil juga diketahui tidak mengajak peserta untuk memilih pasangan capres dan cawapres urut nomor 2.

Sementara itu, dikutip dari Instagram @rkjabarjuara pada Jumat, 8 Februari 2024, Ridwan Kamil mengungkap memang tidak ada hal yang ia langgar.

Ridwan Kamil juga menyebut bahwa asumsi dari pihak yang melaporkannya tidaklah benar.

Bawaslu di Jawa Barat sendiri mengungkapkan, menerima laporan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak tujuh kasus di antaranya sudah terbukti melakukan pelanggaran, yang dilakukan camat, anggota Satpol PP, kepala sekolah dan guru.

Pelanggaran netralitas ASN itu terjadi di Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Sukabumi, Kuningan, dan Tasikmalaya.

Bawaslu Jawa Barat telah mengoreksi putusan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, terkait foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2.

Putusan Bawaslu Kota Bekasi kasus jersey 02 oleh ASN di Kota Bekasi yang di Koreksi itu, diputuskan Bawaslu Jabar dengan dikeluarkan surat pemberitahuan, dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

Dalam suratnya dituliskan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut: Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

Pada isi surat disebutkan, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan surat koreksi dari Bawaslu Jabar tersebut.

"Itu surat benar, karena memang ada mekanisme koreksi yang dilakukan Bawaslu provinsi terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di kota Bekasi. Jadi putusan kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi," kata Muamarullah, saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Muamarullah mengatakan, berdasarkan surat tersebut, terbukti ada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran.

"Ada lima orang yang terbukti lakukan pelanggaran, lainnya tidak. Untuk detailnya nanti akan dirilis. Nah hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang (KASN) untuk dilakukan pembinaan,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini