Terbukti Geser-geser Suara 5 PPK di Karawang Ini Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Karawang- Sebanyak 5 orang PPK telah dinonaktifkan KPU Kabupaten Karawang, mereka telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Empat  orang diantaranya, diberhentikan secara tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

Putusan itu ditetapkan Bawaslu Kabupaten Karawang karena oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersalah telah melakukan pergeseran ribuan suara untuk caleg DPRD Kabupaten dari Partai PKB , Nasdem dan Demokrat, juga DPRD Propinsi untuk Partai Gerindra. Baik itu dari suara partai ke Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun dari Caleg ke Caleg.

Keempat orang tersebut berinisial, H dan HM yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM yaitu Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

“Dalam proses tahapan penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, kita telah menerima 3 laporan terkait PPK di tiga kecamatan, yaitu Pakisjaya, Cikampek, dan Lemah Abang Wadas. Dimana kelima PPK tersebut sudah dinonaktifkan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi , dalam jumpa press kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

“Dan dari 5 orang PPK tersebut kita telah merekomendasikan 4 orang PPK, 2 dari Lemah Abang, 1 dari Cikampek dan 1 dari Pakisjaya, untuk diberhentikan secara tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Dan untuk anggota PPK Lemah Abang dan Cikampek kita beri peringatan secara keras,”sambung Kusnadi.

Dia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu merupakan hasil dari klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

Dimana dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, juga berdasarkan hasil keterangan saksi ahli dari Unsika, diketahui, bahwa kelima PPK tersebut, tidak terpenuhi dugaan tindak pidana Pemilu-nya. Akan tetapi, mereka terbukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

“untuk anggota PPK Pakisjaya, kita minta mereka untuk direhabilitasi, karena yang tiga orang anggotanya ini tidak terlibat sama sekali atas perubahan suara yang dilakukan oleh ketua dan satu anggota lainnya,”ungkapnya.

Saat ditanya mengenai apakah ada dugaan uang yang diterima oleh para oknum PPK tersebut, Kusnadi menuturkan, Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu pada saat melaksanakan proses pemeriksaan tidak menemukan adanya pengakuan terkait nominal uang.

“Beberapakali sudah kita klarifikasi soal uang, namun itu tidak keluar dari mereka. Dan kami tidak bisa memaksa seseorang untuk mengakui seperti halnya penanganan acara dalam KUHAP,” ujar Kusnadi.

“Sistem penanganan acara (perkara) pada Bawaslu, bersifat secara cepat. Tidak ada pengakuan terkait berapa uang yang diterima dan diberi oleh siapa. Dasar mereka melakukan hal tersebut (merubah atau menggeser suara), hanya karena saling mengenal dan dimintai tolong,”ungkapnya.

Kusnadi menjelaskan, mengapa oknum-oknum PPK ini bisa lolos dari jeratan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut, ujarnya, dikarenakan, pelapor tidak memiliki alat bukti yang kuat.

“Mereka hanya mempunyai barang bukti hanya berupa foto copy C1 salinan, dan bukan C1 hasil atau Plano. Lalu terkait saksi?, mereka tidak memiliki saksi yang melihat secara langsung PPK-PPK ini merubah atau menggeser suara, karena yang diharapkan setra gakkumdu adalah saksi partai dari TPS yang melihat langsung bahwa benar telah ada pengurangan atau pergeseran suara,” papar Kusnadi.

“Kemudian, perubahan suara dilakukan melalui laptop dengan sistem dan password, sehingga dimana ketika kemudian nanti naik ke pengedalian membutuhkan waku yang cukup lama untuk pembuktian secara digital forensik, sehingga waktunya mungkin tidak memcukupi. Jadi selain tidak memenuhi unsur-unsur, juga keterbatasan waktu,”tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini