Mahar Palsu, Sah kah Pernikahannya?

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Mengutip Konsultasi Syariah, Agung Cahyadi, MA, menjawab, bahwa sahnya sebuah pernikahan tidak tergantung dengan pemalsuan mahar yang dilakukan suami. 

Namun, di sini sang suami salah karena telah menipu dalam mahar yang diberikan kepada istrinya. Ia telah melakukan dosa penipuan, tapi tidak menggugurkan keabsahan akad nikahnya.

Viral beberapa waktu lalu pernikahan Syifa Dwi Fatmawati, putri Camat Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Diaudin, pernikahan yang disaksikan oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi itu kini diambang kehancuran.

Syifa telah menggugat cerai setelah mengetahui bahwa mahar yang diterimanya adalah emas palsu.Hal ini di lakukan setelah berulang kali meminta suratnya tidak juga diberikan.

"Setelah di cek ke toko emas ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali," ungkap Syifa.

Sesungguhnya, dalam syarat Islam itu mahar tidak menjadi penentu sah tidaknya sebuah akad nikah. Yang jadi penentu sah tidaknya adalah adanya wali nikah, ijab qobul, kedua calon mempelai,"

Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka." (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Menurut ustadz Irfan Helmi selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, mengingatkan bahwa memberikan mahar palsu merupakan perbuatan dosa besar. Hukumnya dosa dan pelakunya wajib betaubat kepada Allah SWT. (Jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini