Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait pembayaran tanah urugan di proyek revitalisasi Pasar Kranji. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait pembayaran tanah urugan untuk proyek revitalisasi Pasar Kranji, yang telah merugikan kontraktor Ruben sebesar lebih dari Rp2,7 miliar digelar di PN Bekasi pada Senin (29/7/2024).
Kuasa hukum terdakwa, IH, Bambang Sunaryo, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat pengembalian sejumlah uang yang diberikan oleh Tersangka Iwan Hartono kepada kontraktor Ruben. Namun uang tersebut dikembalikan dengan alasan tidak jelas.
"Ada uang yang diberikan Tersangka tapi dikembalikan oleh Ruben, ini unsur kesengajaan. Uang Rp200 juta dikembalikan, Rp580 juta juga dikembalikan. Jadi sisa yang sudah dibayar adalah Rp1,92 miliar," ungkap Bambang.
Bambang juga menambahkan, Ruben dalam mengerjakan proyek urugan juga tidak sesuai spek yang seharusnya tanah merah tanpa campuran. Tapi faktanya mengirimkan tanah urugan berwarna hitam bercampur lumpur.
"Artinya, belum ada kewajiban Iwan Hartono untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Karena belum ada penyelesaian pekerjaanya," tegasnya.
Bambang berencana melaporkan Ruben ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa pelapor dalam kasus ini telah melanggar spesifikasi perjanjian proyek tanah urugan yang ada.
"Ini pidana, dia yang menipu. Itu pun saya tidak ngarang. Itu saya buktikan dengan hasil laboratorium," jelasnya.
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Ruang Cakra 2, PN Bekasi dipimpin oleh Hakim Ketua Endang Makmun, Hakim Anggota Narulloh, Hakim Anggota 2 Ika Luksiana, dan Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati dengan Jaksa Penuntut Umum Satria Sukmana. (*)