![]() |
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pilkada Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota Tim Hukum Paslon 01 Heri-Sholihin, RM Purwadi SH mengaku pihak mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin (9/12/2024).
Namun demikian, saat ditanya hingga pukul 14.40 wib registrasi pengaduan gugatannya belum muncul di website resmi MK. Purwadi mengklaim pendaftaran sudah masuk dan diterima sekeretariatan MK.
"Pendaftaran sudah diterima MK, namun semuanya belum mendapatkan Nomor registrasi, karena masih antri dan banyak yang melakukan permohonan (gugatan) tersebut,"ujar mantan Caleg PPP dapil Bekasi Timur-Bekasi Selatan pada Pileg 2024 lalu.
Senada dikatakan Tim kuasa hukum Paslon 01, Iqbal Daut Hutapea.SH bahwa laporan gugatan diterima oleh MK, maka selanjutnya pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum yang logis untuk meyakinkan majelis hakim MK. Tentunya hal ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Dalil-dalil tersebut dapat dibuktikan. Tidak menutup kemungkinan permohonan PHPU akan dikabulkan MK," ucapnya.
Iqbal menyebut memiliki beberapa fakta dan bukti hukum yang bisa meyakinkan untuk memenangkan Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin.
Bahkan, kata Iqbal, dengan bukti dan fakta hukum yang ada dapat menganulir ketetapan KPU Kota Bekasi yang sebelumnya memenangkan Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.(*)