![]() |
Jajaran Forkopimda Subang saat menunjukan barnag bukti sabu yang masing-masing 1 Kg terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang |
inijabar.com, Subang – Barang bukti sabu seberat 5,14 kg yang diamankan dari Tersangka UP (38) dan YS (42) di Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang pada tanggal 14 Januari 2025 dimusnahkan oleh Polres Subang pada Selasa (11/3/2025).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti Paket Sabu yang beratnya masing-masing 1 kg dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang dilakukan tes terlebih dahulu menggunakan alat Rapid Tes Parameter Met. Jika alat Rapid Tes tersebut berwarna ungu maka barang tersebut positif mengandung Metamphetamine atau sabu.
Setelah itu, barang bukti dimasukkan kedalam panci besar berisi air panas mendidih dan diaduk-aduk hingga larut. Setelah hancur dan larut, kemudian membuangnya ke dalam media tanah yang sudah digali lalu ditimbun atau dikubur
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. Pemusnahan sabu itu disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti pernyataan Presiden RI dalam upaya terciptanya kelancaran pembangunan nasional dalam hal ini pemberantasan narkoba, korupsi, dan terorisme, dapat kita garis bawahi bahwa pemberantasan narkoba adalah sebuah hal yang menjadi prioritas utama,"ujarnya.
"Segala bentuk narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang, akan kita tekan maksimal dan dalam pelaksanaannya kita dibantu rekan-rekan stakeholder terkait,"sambung Ariek.
Satres narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu yang merupakan jaringan internasional dengan tersangka sebanyak 2 orang dengan barang bukti 5,14 kg sabu.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari penanganan hukum UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan memperhatikan status barang sitaan narkotika yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Subang," jelasnya.
"Kita lalui dari kegiatan penegakkan hukum dengan preventif, preemtif, maupun refresif,"ujar Ariek.(SriMS)