Isi Tak Sesuai Standar, 449 Dus Minyak Goreng MinyaKita Diamankan Polda Jabar

Redaktur author photo


Ratusan dus minyak goreng merk MinyaKita yang diamankan karena isi ukuran tidak sesuai standar

inijabar.com, Kota Bandung- Polda Jabar berhasil menahan satu orang pria yang menjual miyak goreng merk MinyaKita dengan isi ukuran yang tidak standar.

Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 760 mililiter.

Pelaku berinisial K ditangkap setelah terbukti menjalankan praktik ilegal ini di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam demonstrasi langsung yang dilakukan kepolisian, minyak dari botol MinyaKita yang diklaim berisi 1 liter dituangkan ke alat ukur. Hasilnya, volume minyak hanya mencapai 760 mililiter, jauh dari yang seharusnya.

“Tersangka mengemas minyak goreng sawit merek MinyaKita dengan neto kurang dari 1 liter, hanya sekitar 760 mililiter,”ungkap Jules. Senin (10/3/2025).

Dia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta ahli dari Kementerian Perdagangan RI.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita (setiap dus berisi 12 botol), 2 unit dispenser meja dan 28 unit dispenser gantung, 4 unit mesin press botol, 163 ikat dus MinyaKita, 1 karung tutup botol tanpa merek dan beberapa dokumen terkait produksi ilegal.

Jules juga mengatakan, pelaku K dijerat dengan berbagai pasal dalam perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp3 miliar berdasarkan UU Perindustrian. Selain itu, dalam UU Perdagangan, tersangka bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya juga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini