![]() |
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menunjukan keempat tersangka kasus pengeroyokan dua anggota ormas Grib. |
inijabar.com, Subang - Sebanyak 4 orang ditetapkan Tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota ormas PP (Pemuda Pancasila) Jalancagak terhadap anggota Ormas Grib Jalancagak di wilayah Kecamatan Jalancagak.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Mapolres Subang pada Selasa (11/3/2025).
"Pelapor inisial DS usia 43 tahun, dan Korban yang juga Pelapor inisial DS dan M usia 42 tahun, saksi-saksi yang sudah kita periksa adalah 4 orang," ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, keempat tersangka diantaranya inisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud.
Ariek mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi karena dipicu kata-kata korban yang tidak disukai Tersangka.
"Kronologi awal kasus terjadi pada Senin (24/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB di depan Alun-Alun Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, berawal dari korban DS dan M dijemput tersangka AS dan DTK untuk dimintai konfirmasi kata-kata yang dianggap tersangka ditujukan terhadap tersangka AS,"ucapnya.
"Ucapan korban, 'Saya tidak ada yang ditakuti di Jalancagak' dalam basa sunda membuat ketersinggungan Tersangka,"tutur Ariek
Kemudian kedua korban tersebut, kata Ariek, dibawa ke markas PAC PP dan Korban DS dirangkul Tersangka AS, namun DS menarik baju AS, dan AS langsung melakukan pemukulan kepada DS dan diikuti tersangka-tersangka lainnya yaitu DTK, FF dan AR.
Korban M pun turut menjadi sasaran pemukulan para tersangka ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku.
"Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Jalancagak, dan telah menjalani visum," ujarnya.
Pihak keluarga korban pun melaporkan ke Polsek Jalancagak dan Polres Subang, kemudian dilakukan langkah-langkah dan upaya untuk melakukan mengamankan para tersangka guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ariek menambahkan, kasus ini murni adanya ketidaksukaan antara korban dan tersangka secara personal walaupun korban dan tersangka berlatarbelakang anggota ormas.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 lembar surat hasil visum et revertum atas nama korban DS dan M," imbuhnya kembali.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(SriMS)