![]() |
Salah satu mini market yang memakai tirai di gerai rokok nya. |
inijabar.com, Ciamis Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menggandeng komunitas tanpa tembako No Tobacco Community (NoTC), serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim, dan Polres, melaksanakan sidak ke beberapa mini market atau toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Ciamis yang menjual rokok.
Sidak tersebut terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas KTR),
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Edis Herdis, menyatakan, sidak ini untuk memastikan bahwa toko-toko tersebut mematuhi peraturan yang ada.
"Khususnya mengenai penjualan rokok yang tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja,"ujarnya. Kamis (13/3/2025).
Dalam Perda KTR mengharuskan penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa agar tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.
"Salah satu langkah yang diterapkan dalam peraturan ini adalah pengaturan tirai atau penutup rak rokok yang harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok. Perda Nomor 4 Tahun 2021: Satgas KTR Tiba-tiba Sidak,"katanya.
Sidak dilakukan di lima wilayah utama Kabupaten Ciamis, yaitu wilayah Kota Ciamis, Jalur Baregbeg, Jalur Sukajadi, Jalur Cijeungjing, dan Jalur Imbanagara.
Di setiap wilayah, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DKUKMP, Satpol PP, Kodim, dan Polres Ciamis melakukan pengecekan langsung ke toko-toko modern dan mini market untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda tersebut.
"Fokus kami adalah memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan modern dan mini market, patuh terhadap aturan,"ungkapnya.
"Jika mereka tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan,"sambungnya.
Dia menyatakan, semakin terus terusan sosialisasi dan penegakan Perda KTR, masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, terutama di tempat-tempat publik yang ramai dikunjungi.(edo)