Viral Denda KIR Rp1,5 Juta, Kadishub Bungkam, Organda Bilang Begini

Redaktur author photo



Inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum petugas Dishub diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pengemudi angkutan yang terlambat membayar Kartu Izin Rambu (KIR) selama tiga hari.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Indra Hermawan, menanggapi kasus viral tersebut yang beredar di media sosial TikTok.

"Viral ya kemarin soal oknum yang meminta 1,5 juta untuk telatnya pembayaran KIR selama 3 hari, tapi sebenarnya itu kan gratis, mau lewat beberapa hari pun gratis, nggak ada denda," ungkap Indra kepada inijabar.com, Jumat (14/3/2025).

Indra menjelaskan, sejak Januari 2024, uji KIR tidak lagi dikenakan biaya atau gratis untuk semua jenis kendaraan, baik mobil angkutan orang seperti bus maupun angkutan barang seperti truk.

"Hal ini berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023," tegasnya.

Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Organda Kota Bekasi sering mendapat laporan serupa dari para pengusaha angkutan.

[cut]


"Tapi memang sering ya, kita (Organda Kota Bekasi) dapat laporan dari teman-teman pengusaha angkutan, hal-hal yang seperti kejadian ini diduga sering terjadi. Cuma kita selalu konfirmasi ke Dishub dan itu sudah diselesaikan," kata Indra.

Indra mengungkapkan, pihaknya pernah menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes adanya oknum yang meminta uang dalam jumlah besar kepada angkutan barang apabila terdapat permasalahan kelengkapan layak jalan.

"Dulu kami pernah menggelar demonstrasi, dan salah satu protes kami adalah adanya oknum yang selalu meminta uang besar ke angkutan barang, apabila ada kesalahan masalah kelengkapan layak," jelasnya.

Saat demonstrasi tersebut, Indra mengatakan bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah berkomitmen untuk menghentikan praktik tersebut.

"Nah saat demo itu, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sudah berkomitmen tidak akan ada lagi kejadian seperti itu, namun ya kalau masih terus terjadi seperti ini oknum-oknum tersebut harus segera diperbaiki oleh dinas, kalau tidak ya susah," tegas Indra.

Dia juga menambahkan bahwa Dishub seharusnya tidak melakukan penindakan atau operasi secara mandiri, tetapi harus didampingi oleh pihak kepolisian.

"Bahkan ya sebenernya, Dishub itu dalam melakukan penindakan atau operasi, harus didampingi oleh pihak kepolisian, tidak boleh sendiri," jelasnya.

[cut]


Indra berharap Dishub Kota Bekasi dapat memperbaiki sistem penanganan jika terjadi hal serupa di masa mendatang dan bertindak tegas sesuai dengan komitmen yang pernah diungkapkan.

"Saya berharap, dinas perhubungan dapat memperbaiki sistem penanganan jika terjadi hal-hal seperti ini lagi, intinya harus sesuai dengan komitmen yang pernah diungkapkan, jangan ada pembiaran, harus tegas," kata Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025), mengaku akan memberikan klarifikasi setelah memproses oknum petugas yang bersangkutan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Zeno belum dapat dihubungi kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini