Aliran Uang Korupsi Alat Olahraga, Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Ini Minta Kejari Periksa Walikota dan Oknum DPRD

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Ferry Lumban Gaol, SH pensiunan pejabat eselon 2b di Pemkot Bekasi yang juga kini aktif sebagai Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi menyesalkan sikap kepala daerah yang disinyalir mengorbankan anak buah demi keamanan pribadinya.

Hal itu dikatakannya mensikapi kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun 2023 yang menjadikan mantan Kepala Dinas Pora Ahmad Zarkasi dan mantan PPK Muhamad AR sebagai tersangka bersama direktur utama PT.Cahaya Ilmu Abadi oleh Kejari Kota Bekasi.

"Sebagai mantan pejabat yang pernah merasakan sebagai staff hingga pejabat eselon dua, saya sebenarnya memahami seluruh kegiatan APBD itu dikendalikan oleh penguasa. Bila kita tidak arahan pimpinan, kita sebagai pejabat rendahan ancamannya dimutasi. Kalau pejabat eselon 2b, ancamanya dinonjobkan seperti yang saya alami dimasa kepemimpinan Pepen-Tri," kenangnya. Minggu (18/5/2025)

Pria yang akrab disapa Bang Ferry ini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk bersikap profesional dengan menyelidiki peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, guna mengetahui aliran dana hasil korupsi berjamaah dari proyek alat olahraga.

Ferry Lumban Gaol SH Ketua LPKN Kota Bekasi

Menurutnya, aliran dana hasil korupsi itu pantas diduga juga dinikmati pihak lain yang saat itu berkuasa di Pemerintah Kota Bekasi.

"Kejari Kota Bekasi tidak hanya menetapkan mantan kepala Dispora, PPK dan penyedia jasa yang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan hasil korupsi ini lebih banyak dinikmati oleh penguasa saat itu," ujar Ferry.

Dia juga meminta agar penyidik Kejari Kota Bekasi juga memanggil Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi. Termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023.

Proyek alat olahraga ini, kata dia, justru ditemukan praktik culas yang merugikan negara yang dilakukan oknum pemilik usaha dengan para oknum elit di Kota Bekasi dan yang dikorbankan hanya anak buah.

"Jumlah kerugian negara mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, tidak semudah itu dipulihkan," ucap Ferry.

Dia mengaku prihatin atas banyakya ASN yang dikorbankan oleh "Pejabat  Politik" di Kota Bekasi. Untuk itu, Kejari diminta untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

Oleh sebab itu, Ferry berharap KPK dan Kejari Kota Bekasi harus benar-benar bekerja menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kota Bekasi. Bilamana kurang data, katanya, dapat berdiskusi dengan LPKN yang sudah mengantongi segudang bukti-bukti kerugian negara.

"Jangan lagi melakukan split terhadap pelaku korupsi dengan mengorbankan ASN yang tidak berdosa. LPKN akan memantau jalannya proses penyidikan terhadap ketiga tersangka ini. Kami juga berharap penyidik Kejari Kota Bekasi tidak perlu menunggu 20 hari untuk menetapkan tersangka baru," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga ini. Ketiganya, AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM.

Kegiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Para tersangka pun sudah menjadi penghuni hotel prodeo di LP Bulak Kapal Bekasi.

Sesuai siaran pers Kejari Kota Bekasi, proyek ini terbagi ke dalam dua paket pengadaan dengan nilai masing-masing sekitar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD murni serta APBD Perubahan (ABT) Kota Bekasi 2023.

Proyek ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan terjadinya kejanggalan administratif dan fisik dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, satu hal yang masih belum mendapat sorotan mendalam adalah peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini