KPPL-I Usulkan Plastik Biodegradable Ganti Kantong Konvensional

Redaktur author photo
SekJen DPP KPPL-I, Syahreza.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kebijakan pelarangan kantong plastik konvensional untuk daging kurban pada Idul Adha, mendapat respons dari kalangan pemerhati lingkungan.

Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I), mengusulkan solusi alternatif berupa kantong plastik biodegradable, sebagai pengganti yang lebih ramah lingkungan.

Sekretaris Jenderal DPP KPPL-I, Syahreza, menekankan perlunya pendekatan yang tidak memberatkan masyarakat, dalam menghadapi kebijakan baru tersebut.

"Kami memahami niat baik pemerintah dalam melindungi lingkungan, tetapi pelarangan tanpa solusi alternatif yang terjangkau justru berisiko menimbulkan masalah baru," tegas Syahreza, di wilayah Jatiasih, Rabu (4/6/2025).

Kantong plastik biodegradable yang direkomendasikan KPPL-I, memiliki keunggulan mampu terurai dalam waktu 2-5 tahun melalui proses yang dipicu cahaya, panas, dan aktivitas mikroba.

Syahreza menyatakan, berbeda dengan plastik konvensional, jenis ini akan berubah menjadi karbon dioksida dan biomassa, tanpa meninggalkan residu mikroplastik yang berbahaya bagi ekosistem.

"Harga jualnya sebanding dengan plastik konvensional, sehingga lebih mudah diterima masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah," ungkap Syahreza menjelaskan aspek ekonomis dari solusi yang ditawarkan.

Keamanan pangan juga menjadi pertimbangan utama dalam rekomendasi tersebut. Menurutnya, kantong biodegradable telah memenuhi standar food grade dan higienis, menjadikannya aman untuk membungkus daging kurban, serta dapat didaur ulang sebelum akhirnya terurai secara alami.

"Menurut kami, kebijakan pelarangan yang tidak disertai alternatif, jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat," ucapnya.

Tiga langkah strategis yang diusulkan KPPL-I meliputi penguatan edukasi publik tentang pengelolaan sampah plastik, peningkatan pengawasan distribusi plastik konvensional, dan promosi penggunaan plastik biodegradable yang sesuai dengan UU No. 18/2008 tentang sampah yang mengharuskan limbah di TPA dapat terurai.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan pendekatan inklusif dengan solusi nyata, seperti penggunaan plastik biodegradable, yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ekonomis bagi masyarakat," pungkasnya.

Meski mendukung penuh upaya pemerintah mengurangi dampak negatif plastik konvensional, KPPL-I menekankan pentingnya transisi yang tidak memberatkan ekonomi rakyat.

Dengan solusi plastik biodegradable, organisasi tersebut yakin, Indonesia dapat mengurangi dampak jangka panjang sampah plastik, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini