Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka, Kapolresta Cirebon Bilang Begini

Redaktur author photo


Kapolresta Cirebon AKBP Sumarni

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor tambang galian Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.

"Masing masing dengan inisial AK dan AR," tutur Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam. 

AK merupakan Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, dan AR selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah. 

Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. 

Baik AK maupun AR juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. 

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,"ujar Sumarni. 

Pihaknya menyebut, masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,”tuturnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini