Kebijakan KDM Satu Kelas 50 Siswa Tuai Polemik, Ini Kata NCW

Redaktur author photo
Jajaran pengurus NCW

inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik kebijakan pendidikan di Jawa Barat, kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang mengizinkan pembentukan rombongan belajar hingga 50 siswa di sekolah negeri. 

Kebijakan yang diambil dalam rangka program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ini menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, karena dinilai melanggar standar nasional pendidikan dan berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

"Kebijakan ini bukan strategi pendidikan, tetapi bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada guru dan sekolah yang sudah kelebihan beban," tegas Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kamis (3/7/20225).

Menurut Herman, kebijakan tersebut justru mengorbankan kualitas pendidikan demi mengejar target statistik semata.

"Ini bukan solusi jangka panjang, melainkan langkah instan yang mengorbankan kualitas," tambahnya.

Herman menyatakan, keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai bertentangan dengan dua regulasi kunci di bidang pendidikan.

Pertama, Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 12 yang mewajibkan ruang belajar memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa. Untuk menampung 50 siswa, diperlukan kelas seluas 100 meter persegi yang hampir tidak tersedia di sekolah negeri saat ini.

Kedua, Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Pasal 8 yang secara tegas membatasi jumlah siswa per rombongan belajar maksimal 36 siswa. Dengan demikian, keputusan Gubernur berisiko melanggar norma hukum pendidikan nasional dan menimbulkan praktik maladministrasi.

Ia mengatakan, implementasi rombel berisi 50 siswa dikhawatirkan akan menciptakan kondisi ruang belajar yang sesak dan tidak kondusif. Selain itu, beban kerja guru akan meningkat drastis tanpa dibarengi insentif atau dukungan sumber daya memadai.

"Pendidikan bukan sekadar urusan kuantitas daya tampung. Negara wajib menjamin mutu dan keadilan layanan pendidikan, bukan membiarkan sekolah mengorbankan kualitas demi statistik semata," tegas Herman.

Dampak lain yang dikhawatirkan  adalah penurunan mutu interaksi guru-murid, efektivitas pembelajaran, dan kontrol sosial di dalam kelas. Kondisi itu berpotensi memperburuk kualitas pendidikan di Jawa Barat, yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan.

"Kami mendesak Gubernur Jawa Barat, untuk segera merevisi kebijakan rombel 50 siswa, yang bertentangan dengan standar nasional pendidikan, dan membuat penyusunan solusi struktural seperti pembangunan ruang kelas baru, penambahan sekolah, dan penguatan kemitraan dengan sekolah swasta," pungkasnya.

Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan pembebanan sepihak kepada satuan pendidikan, NCW juga meminta keterlibatan pengawasan independen dari Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah, dalam implementasi kebijakan pendidikan di Jawa Barat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini