![]() |
Ilistrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Konsep mixed-use building yang menggabungkan pusat perbelanjaan dengan hunian vertikal, mulai merambah ke pasar tradisional di Kota Bekasi.
Transformasi tersebut memungkinkan pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi pusat perkantoran, hunian susun, hingga sarana hiburan.
Perubahan radikal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 8 tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut memungkinkan sarana dan prasarana pasar seperti kios, los, dan pelataran dimanfaatkan untuk berbagai fungsi baru.
"Pasar ini memenuhi semua persyaratan untuk menjadi tempat berkumpul masyarakat. Itu yang kita harapkan ke depan, pasar ini bukan hanya sekadar menjadi tempat pertemuan antara penjual dan pembeli," ujar Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budiman saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan Perwal tersebut, area pasar dapat digunakan untuk perniagaan, sarana olahraga, gedung atau balai pertemuan, hiburan, pusat kuliner, hunian susun, hingga sarana dan prasarana telekomunikasi, yang dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum melalui skema kerjasama.
"Khusus untuk pembangunan hunian susun, permohonan hanya dapat diajukan oleh badan hukum sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengembangan properti vertikal," kata Budiman.
Budiman menjelaskan, pihaknya saat ini tengah bersiap menindaklanjuti Perwal tentang Tata Cara Pemberdayaan Pasar Rakyat tersebut melalui sosialisasi kepada para pengelola pasar dan masyarakat.
"Kita akan sosialisasikan," ucapnya.
Dalam proyeksi sepuluh tahun ke depan, fungsi pasar akan semakin beragam dengan menghadirkan pusat kuliner, perkantoran, dan pusat kegiatan lainnya. Perkembangan zaman dan teknologi mendorong transformasi ini untuk mempertahankan relevansi pasar tradisional di era modern.
Budiman mengamati, bahwa konsep bangunan mixed-use mulai digandrungi di wilayah perkotaan. Hal ini terlihat dari tren pengembang yang menggabungkan mall dengan hunian vertikal dalam satu kompleks bangunan.
"Jadi kira-kira pasar kita juga akan bermetamorfosis menjadi seperti itu," pungkas Budiman.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan tren pembangunan kota, yang mengedepankan konsep transit-oriented development (TOD) dan mixed-use development, untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di kawasan perkotaan yang padat. (Pandu)