![]() |
Plt Kadisdik Kota Bekasi Alexander Zulkarnain. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Koperasi sekolah diperbolehkan menjual pakaian seragam sekolah termasuk seragam olahraga dan pramuka.
Namun demikian, tidak bersifat memaksa dengan alasan apapun dan juga harga jual nya tidak mahal, apalagi di atas harga pasaran.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander Zulkarnain. Bahwa pihaknya melarang sekolah atau guru menjual seragam.
"Diperbolehkan karena dia (koperasi) merupakan badan usah. Yang tidak boleh itu sekolah. Jadi sekolah dan koperasi ini dua lembaga yang berbeda," bebernya.Selasa (8/7/2025)
Alex menambahkan, Disdik juga sudah mensosialisasikan menjual seragam sekolah ini dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi,
"Jika ada temuan di lapangan akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Seragam sekolah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing siswa, baik siswa di sekolah negeri maupun swasta.
Koperasi juga, kata Alex harus ada muatan sosial nya dalam menjual seragam sekolah tersebut seperti dicicil metode pembayarannya.
"Misi sosial itu gini, kalau kata orangtua saya sanggupnya dicicil selama enam bulan ya tidak apa-apa,"jelasnya.
Masyarakat jika menemukan ada sekolah atau guru menjual seragam, kata Alex, dipersilahkan untuk melaporkan ke Disdik Kota Bekasi.
"Laporkan saja, pasti ada sanksinya. Kan tidak boleh kalau guru itu jual,"ucapnya.(*)